Mahfud Md soal Lukas Enembe: KPK Bisa Panggil Paksa Usai 3 Kali Tak Hadir

Mahfud Md soal Lukas Enembe: KPK Bisa Panggil Paksa Usai 3 Kali Tak Hadir

Esti Widiyana - detikJatim
Minggu, 25 Sep 2022 16:55 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md
Menko Polhukam Mahfud Md (Foto: Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya -

KPK berencana memanggil kembali Gubernur Papua Lukas Enembe. Pemanggilan akan dilakukan pada Senin (26/9/2022).

Menko Polhukam Mahfud Md menyebut bahwa mekanisme pemanggilan sepenuhnya merupakan kewenangan KPK. Mahfud juga optimis Lukas akan datang.

"Soal pemanggilan itu sudah ada mekanismenya di KPK, sudah aturannya," kata Mahfud kepada wartawan di Hotel JW Marriott Jalan Embong Malang, Minggu (25/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu bagaimana jika tetap tidak datang? Mahfud tetap mengimbau memanggil dengan baik-baik sesuai tahapan. Namun jika tetap tak datang, maka KPK bisa melakukan pemanggilan paksa hingga menetapkan DPO.

"Dipanggil 1, 2, 3, panggil paksa, DPO. Dipanggil saja baik-baik, belum tentu tidak datang," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Menanggapi keinginan Lukas berobat ke Singapura, Mahfud menyerahkan mekanisme ke KPK apakah perlu atau tidak.

"Seumpama datang itu apakah perlu dibantarkan ke RS atau tidak dan sebagainya, nanti KPK sudah punya mekanisme sendiri. Bukan bagian saya itu," tandas Mahfud.




(abq/fat)


Hide Ads