Jelang Pilkades Serentak, Bupati Kediri Pesan Jaga Semangat Persatuan

Jelang Pilkades Serentak, Bupati Kediri Pesan Jaga Semangat Persatuan

Sukma Nur Fitriana - detikJatim
Jumat, 23 Sep 2022 21:25 WIB
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana
Foto: Dok. Pemkab Kediri
Jakarta - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mengajak calon kepala desa (kades) yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 7 Desember 2022 mendatang untuk menjaga persatuan warga.

Ia ingin para calon kades yang nantinya menjabat di 57 desa di Kabupaten Kediri tersebut bisa mengajak pendukungnya untuk saling menghormati hak dan pilihan orang lain.

"Momen Pilkades ini, tiap bakal calon wajib untuk menjaga semangat persatuan, jangan sampai dalam pesta demokrasi ini justru persatuan warga terpecah belah," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (23/9/2022).

Diketahui, 57 desa yang akan menggelar Pilkades serentak itu tersebar di 13 kecamatan dengan rincian Kecamatan Wates sebanyak 13 desa, Kecamatan Ngancar sebanyak 8 desa, Kecamatan Puncu sebanyak 5 desa.

Selain itu, masih ada Kecamatan Kepung sebanyak 6 desa, Kecamatan Plosoklaten sebanyak 11 desa, Kecamatan Pagu, Papar, Kayen, Kidul, Ngasem, Purwosari, dan Mojo sebanyak 2 desa, dan Kecamatan Ngadiluwih serta Gampengrejo 1 desa.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri Agus Cahyono mengatakan dalam pelaksanaan Pilkades, bagi kepala desa yang akan mencalonkan diri kembali harus mengajukan izin cuti yang ditujukan kepada bupati.

"Izin cuti bagi incumbent ini diberikan sejak ditetapkan sebagai calon sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih," terangnya.

Setiap calon yang akan maju dalam Pilkades juga harus menyertakan surat keterangan tidak pernah menjabat sebagai kepala desa selama tiga kali masa jabatan. Berdasarkan data yang diterimanya, Agus menyatakan baru ada 85 calon yang meminta surat keterangan tersebut.

Secara umum untuk pelaksanaan Pilkades saat masa pandemi, jumlah pemilih di tiap TPS dibatasi maksimal hanya 500 pemilih. Sedangkan, untuk waktu pelaksanaan pencoblosan dilakukan mulai jam 7 pagi sampai jam 12 siang dan wajib menjalankan protokol kesehatan (prokes).

Agus menambahkan pihaknya berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk pengamanan saat pelaksanaan Pilkades. Unsur pengamanan berasal dari kepolisian, TNI dan juga Linmas.

"Dari 57 desa yang mengadakan Pilkades itu kurang lebih keseluruhan ada 530 TPS. Pengamanan dimulai sebelum pencoblosan, saat pencoblosan sampai pasca pencoblosan," pungkasnya. (akd/ega)



Hide Ads