Gampang Rek, Cek Syarat dan Cara Buat KTP Digital di Sini!

Kabar Finance

Gampang Rek, Cek Syarat dan Cara Buat KTP Digital di Sini!

Tim detikFinance - detikJatim
Jumat, 23 Sep 2022 10:58 WIB
Cara Mengecek NIK KTP Aktif atau Tidak Secara Online
Ilustrrasi KTP/ Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Surabaya -

Sebentar lagi, KTP digital bakal digencarkan pemerintah untuk mengantisipasi hilangnya dokumen penting. Sebab, KTP digital ini tak perlu dicetak atau disimpan dalam dompet.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi Anda yang ingin membuat KTP digital. Caranya simpel kok. Lantas, apa saja syarat pembuatan KTP digital? Simak rangkuman di bawah ini.

Syarat Pembuatan KTP Digital

Melansir detikFinance, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyatakan bahwa syarat pembuatan KTP digital adalah Anda harus mempunyai handphone. Daerah yang bersangkutan juga harus memiliki jaringan internet dan masyarakatnya melek teknologi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zudan menuturkan bahwa masyarakat yang tidak memiliki handphone tetap bisa dilayani. Nantinya, e-KTP mereka bakal dicetak secara fisik.

"Untuk itu, Dukcapil tetap memberikan pelayanan pembuatan identitas digital ini secara bertahap. Yang belum punya handphone, belum ada jaringan, tetap kita layani dengan bentuk fisik dan pelayanan manual seperti sekarang ini," kata Zudan dalam video yang diunggah di YouTube pribadinya, Jumat (7/1).

ADVERTISEMENT

Dia menegaskan, KTP digital nantinya dilakukan secara bertahap bagi warga yang tidak mempunyai handphone ataupun koneksi internet. Artinya, Dukcapil bakal melayani warga di seluruh daerah Indonesia.

"Dukcapil tetap memberikan pelayanan pembuatan identitas digital ini secara bertahap. Yang belum punya handphone, belum ada jaringan, tetap kita layani dengan bentuk fisik dan pelayanan manual seperti sekarang ini," kata Zudan.

Cara membuat KTP digital

Melansir dari CNN Indonesia, berikut langkah-langkah cara membuat KTP Digital:

1. Unduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di ponsel. Sementara aplikasi baru tersedia untuk pengguna Android.
2. Input Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel
3. Melakukan verifikasi data lewat face recognition atau verifikasi wajah
4. Pemohon kemudian melakukan verifikasi email
5. Setelah berhasil, kembali ke menu aplikasi ID dan login
6. KTP digital tersedia di menu utama, beserta Kartu Keluarga (KK), NPWP, Kepemilikan Kendaraan, data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan kartu vaksinasi Covid-19.

Cara Penerapan KTP Digital

Untuk memaksimalkan pelayanan KTP digital, Dukcapil bakal menerapkan dua jalur atau double track system service. Keduanya yakni layanan digital dan layanan secara fisik manual.

Kemendagri pun meluncurkan aplikasi 'Identitas Digital'. Aplikasi ini merupakan representasi penduduk dalam aplikasi yang melekat pada seseorang, yang terdaftar sebagai penduduk, juga memastikan identitas tersebut merupakan orang yang bersangkutan.

Dihimpun dari video Dirjen Dukcapil Kemendagri, berikut tata cara penerapan identitas digital:

1. Untuk dapat menggunakan identitas digital, setelah melakukan instalasi aplikasi, penduduk harus melakukan registrasi dengan memasukkan NIK, alamat e-mail dan nomor handphone
2. Kemudian akan dilakukan verifikasi data melalui face recognition
3. Setelah itu dilakukan verifikasi e-mail agar dapat login ke aplikasi

Dalam aplikasi tersebut, adapun menu yang disediakan yakni:

- Data keluarga atau Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen kependudukan seperti KTP digital
- Dokumen lain yang merupakan hasil integrasi NIK seperti NPWP, vaksin COVID-19, kepemilikan kendaraan hingga BKN

Menariknya, aplikasi tersebut bisa menampilkan QR Code identitas digital, biodata dan histori aktivitas yang dilakukan. Dengan demikian, prosedur pembuatan KTP digital dapat dilakukan dengan mudah.

"Identitas digital bagi penduduk akan menjadikan pembuatan identitas lebih mudah, lebih cepat, lebih murah, hemat, dan efisien," ujarnya.




(hse/dte)


Hide Ads