Dalam ajaran Islam, apabila ada seorang muslim meninggal, muncul hukum fardhu kifayah atau kewajiban yang ditujukan kepada orang banyak. Mereka wajib memandikan, mengafani, menyalatkan dan menguburkan jenazah muslim itu.
Itu seperti yang disampaikan Sekretaris Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kemenag, M Fuad Nasar. Menurutnya, Islam sangat memuliakan martabat manusia.
"Islam sangat memuliakan martabat manusia, baik di masa hidup maupun ketika meninggal dunia. Karena manusia adalah puncak ciptaan Allah dan khalifah Allah di bumi," terang Fuad, dikutip dari situs resmi Kemenag, Kamis (22/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam situs resmi Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Dr Marzuki M.Ag menjabarkan soal mengurus jenazah muslim. Menurutnya, muslim yang meninggal memiliki hak untuk dimandikan, dikafani, disalatkan dan dikuburkan.
Sebaliknya, muslim yang masih hidup berkewajiban untuk memenuhi hak orang yang meninggal tersebut. Hukumnya fardhu kifayah. Artinya, kewajiban yang kalau dikerjakan oleh sebagian umat Islam, maka gugurlah kewajiban sebagian umat Islam lainnya.
Yang harus dilakukan terhadap orang meninggal:
- Segera memejamkan mata orang meninggal dan mendoakannya
- Menutup seluruh badan orang meninggal dengan kain selain pakaiannya, kecuali bagi orang yang sedang berihram
- Menyegerakan pengurusan jenazah (memandikan, mengkafani, menyalatkan hingga menguburkan)
- Keluarga hendaknya segera menyelesaikan utang-utang orang yang meninggal
Bahkan menurut Dr Marzuki, Islam tidak hanya mengatur apa yang harus dilakukan kepada orang yang sudah meninggal saja. Tetapi juga kepada orang yang sedang sakit atau sakaratul maut.
Yang perlu dilakukan terhadap orang yang menjelang ajal (sakaratul maut):
- Menengoknya dengan memberikan nasihat-nasihat terbaik dan memberi semangat kepadanya
- Menganjurkan untuk selalu bersabar dan selalu berbaik sangka kepada Allah SWT
- Menganjurkan untuk menghindari hal-hal yang dapat merusak kemurnian tauhid
- Berdoa untuk orang yang menjelang ajal
- Menalqin orang yang menjelang ajal dengan bacaan syahadat, agar dapat mengakhiri hidupnya dengan baik (husnul khatimah)
- Menghadapkan orang yang menjelang ajal ke arah kiblat
(sun/sun)