Mahfud Md Minta Kasus Korupsi Lukas Enembe Tak Dipolitisir

Mahfud Md Minta Kasus Korupsi Lukas Enembe Tak Dipolitisir

esti widiyana - detikJatim
Rabu, 21 Sep 2022 16:11 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md
Menko Polhukam Mahfud Md minta kasus korupsi Lukas Enembe tak dipolitisir. (Foto: Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya - Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan bahwa kasus korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe tidak boleh dipolitisir. Kasus tersebut harus tetap diporses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tanpa ada bumbu-bumbu politik.

"Iya, jalan saja, nggak papa. Ini kan soal penegakan hukum," tegas Mahfud kepada wartawan di Hotel Mercure Grand Mirama Surabaya, Rabu (21/9/2022).

Mahfud memperingatkan kepada siapapun agar tidak memolitisir proses hukum Lucas Enembe. Baik pemerintah maupun partai politik.

"Pokoknya hukum harus ditegakkan, tidak boleh dipolitisir. Baik pemerintah tidak boleh mempolitisir hukum, partai politik tidak boleh mempolitisir hukum," jelasnya.

Baginya, hukum harus tetap berjalan. Begitu pun dalam penanganan kasus Lukas Enembe.

"Hukum adalah hukum. Itu yang sedang kita lakukan di Papua,"tukas Mahfud.

Sebelumnya, PPATK menyampaikan hasil analisis transaksi keuangan terkait Gubernur Papua Lukas Enembe yang kini tersangka di KPK. PPATK menemukan transaksi setoran tunai kasino judi menyangkut Lukas Enembe.

"Sejak 2017 sampai hari ini, PPATK sudah menyampaikan hasil analisis, 12 hasil analisis kepada KPK," kata Ketua PPATK Ivan saat jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9).

Variasi kasusnya adalah adanya setoran tunai atau ada setoran dari pihak lain. Menurut Ivan, angkanya miliaran rupiah sampai ratusan miliar rupiah.

"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai USD 55 juta, atau Rp 560 miliar itu setoran tunai dalam periode tertentu," ujarnya.

PPATK juga memblokir sejumlah rekening milik tersangka kasus korupsi Lukas Enembe. Total duit di sejumlah rekening yang diblokir itu senilai Rp 71 miliar.

"Saat ini saja ada blokir rekening atas rekening Lukas Enembe per hari ini sebesar Rp 71 miliar yang sudah diblokir, jadi bukan Rp 1 miliar," kata Menko Polhukam Mahfud Md.

Mahfud mengatakan dugaan korupsi Lukas Enembe ini tidak hanya gratifikasi Rp 1 miliar. Mahfud mengungkap laporan PPATK ke KPK terkait pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar rupiah.

"Bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka bukan hanya terduga bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar. Nih catatannya, ada laporan PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar, ratusan miliar dalam 12 hasil analisis yang disampaikan ke KPK," ujar Mahfud.


(dte/dte)


Hide Ads