Sosiolog Desak Ada Payung Hukum yang Atur Lembaga Pendidikan Boarding School

Sorot

Sosiolog Desak Ada Payung Hukum yang Atur Lembaga Pendidikan Boarding School

Charolin Pebrianti - detikJatim
Jumat, 16 Sep 2022 19:35 WIB
ponpes gontor
Ponpes Gontor (Foto file: Charolin Pebrianti/detikJatim)
Ponorogo - Kasus kematian santri AM (17) asal Palembang di Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG), mencoreng nama lembaga besar. Apalagi kasus ini terjadi di dalam lingkungan pendidikan.

Pemerhati Sosial, Murdianto mengaku persoalan ini harus jadi perhatian semua pihak.

"Misalnya Kemenag harus membuat payung hukum untuk mengatur interaksi antarindividu di dalam lembaga. Juga pengawasan santri dan penguatan SDM harus diawasi dengan SOP," kata Murdianto kepada detikJatim, Jumat (16/9/2022).

Dosen Tetap Program Pascasarjana Institut Agama Islam Sunan Giri (INSURI) Ponorogo ini menambahkan harus ada perbaikan yang dilakukan baik dari pengambil kebijakan atau penyelenggara pendidikan. Terutama berkaitan dengan SOP pengawasan interaksi antar santri atau peserta didik.

"Harus ada sistem sumber daya manusia yang khusus, yang didelegasikan untuk mengawasi interaksi antar santri," terangnya.

Wakil Rektor Insuri Ponorogo MurdiantoWakil Rektor Insuri Ponorogo Murdianto/ Foto: Charolin Pebrianti

Persoalan ini bukan lagi membahas kasus pesantren. Melainkan yang perlu digarisbawahi soal lembaga pendidikan berasrama atau boarding school. Baik pesantren maupun pendidikan milik pemerintah pasti ada permasalahan saat interaksi antar individu tanpa pengawasan.

"Interaksi antar individu di luar jam belajar itu perlu pengawasan khusus, bukan hanya pesantren, boarding school tapi sekolah kedinasan milik pemerintah juga supaya fenomena ini tidak terjadi," tandasnya.

Wakil Rektor Insuri Ponorogo ini pun mengakui adanya sistem sumber daya manusia itu akan menambah komponen pembiayaan pada lembaga tersebut. Sebab, harus mengawasi para santri atau peserta didik secara menyeluruh.

"Tugas komponen ini, memantau, melakukan pendampingan terhadap santri di luar konteks belajar mengajar agar kejadian kekerasan atau tindakan lain tidak terjadi," paparnya.




(fat/fat)


Hide Ads