Anang Akhmad Syaifuddin telah menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai Ketua DPRD Lumajang ke Kantor DPW PKB Jatim di Surabaya, Kamis (15/9). Sekretaris DPW PKB Jatim Anik Maslachah mengaku sudah mendapat salinan surat tersebut.
"Jadi betul, kemarin (Kamis) sore surat sudah diterima DPW. DPW akan memanggilnya hari ini untuk meminta penjelasan sebelum rekomendasi kami kirim ke DPP," jelas Anik kepada detikJatim, Jumat (16/9/2022).
Anik menyatakan, DPW PKB Jatim akan bertemu dengan Anang di Jombang. Rencananya, pertemuan itu akan berlangsung sore nanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Anik menegaskan bahwa semua keputusan akhir terkait pengunduran diri Anang merupakan ranah DPP. Anik tidak tahu apakah nantinya pengunduran diri Anang sebagai ketua DPRD itu akan diterima atau ditolak oleh DPP.
"Semua keputusan ada di tangan DPP. Tentu kami akan melakukan pendalaman dengan mempertimbangkan berbagai aspek, manfaat maupun mudaratnya," jelasnya.
Wakil Ketua DPRD Jatim ini menyebut, hampir seluruh fraksi DPRD di Lumajang menolak pengunduran diri Anang dari jabatan Ketua DPRD.
"Termasuk penolakan 8 fraksi di DPRD Lumajang, jajaran kiai NU, elemen kepala desa, kelompok perempuan dan masih banyak kelompok lainnya," tegasnya.
Sementara Bendahara DPW PKB Jatim Fauzan Fuadi mengatakan, yang memutuskan pengunduran diri Anang diterima atau tidak ialah DPP PKB.
"Semua kewenangan pusat, ditunggu saja keputusan DPP," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, video Ketua DPRD Lumajang Anang Akhmad Syaifuddin yang tak hafal Pancasila viral di media sosial dan aplikasi perpesanan. Dalam video terekam saat Anang memimpin pembacaan Pancasila. Dia tidak hafal sila ke-4.
Sesudah video itu viral, Anang menyampaikan permintaan maafnya. Dirinya juga menyatakan mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPRD Lumajang.
(dte/dte)