SMP PGRI Trowulan di Dusun Tlogogede, Desa/Kecamatan Trowulan, Mojokerto dijual orang yang mengaku sebagai pemiliknya setelah ditutup karena kekurangan siswa. 10 siswa yang tersisa terpaksa dipindahkan ke sekolah lain. Dari jumlah itu, 2 siswa disebut putus sekolah.
Mantan Kepala sekolah SMP PGRI Trowulan Sunarlik (53) tak kuasa membendung air mata ketika menceritakan nasib 10 siswanya. Terdiri dari 9 siswa kelas 9 dan 1 siswa kelas 8 di tahun ajaran 2022-2023.
Sejak awal tahun ajaran baru, mereka dipindahkan ke SMP Islam Miftahul Khoir di Desa Beloh, Trowulan. Sunarlik juga pindah mengajar ke sekolah tersebut sebagai guru mata pelajaran ilmu pengetahuan sosial (IPS).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya merasa bersalah sampai ada dua anak yang putus sekolah," kata Sunarlik kepada wartawan sembari menyeka air mata di pipi dan matanya, Kamis (15/9/2022).
Dari 10 siswa yang melanjutkan pendidikan di SMPI Miftahul Khoir, lanjut Sunarlik, 2 siswa terpaksa putus sekolah. Sehingga tinggal 1 siswa kelas 8 dan 7 siswa kelas 9. Fullday school pukul 07.00-15.00 WIB membuat 2 siswa itu enggan sekolah.
"Anak-anak tidak malah pintar dengan fullday school. Karena setelah zuhur anak-anak capek, mereka tidur di sekolah. Anak-anak malu bawa bekal sehingga loyo," jelasnya.
SMP PGRI Trowulan ditutup karena pengelolanya gagal memperpanjang izin operasional yang berakhir tahun 2021. Faktor utamanya karena sekolah ini kekurangan siswa dan tanahnya milik perorangan. Sekolah swasta ini di bawah naungan Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Dasar dan Menengah PGRI Jatim Cabang Kabupaten Mojokerto.
Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto pun menggabungkan sekolah ini dengan SMP Islam Miftahul Khoir sejak awal tahun ajaran 2022-2023. Terdapat 10 siswa dan 3 guru yang dipindahkan ke sekolah tersebut. Namun, tanah dan gedung SMP PGRI Trowulan dijual sejak 2 pekan lalu.
Penjualnya adalah Kasimin, warga Desa Kedungmaling, Sooko, Mojokerto. Pria berusia hampir 80 tahun ini menjadi salah seorang pendiri SMP PGRI Trowulan tahun 1981. Ia juga menjabat kepala sekolah itu tahun 1981-1998.
Kasimin leluasa menjual tanah dan bangunan SMP PGRI Trowulan karena sertifikat hak milik sekolah itu atas nama dirinya. Padahal, uang yang digunakan membeli tanah sekolah di Dusun Tlogogede tersebut sebagian dari iuran para orang tua siswa.
(iwd/iwd)