Diingat-ingat, Rek! 3 Macam Najis dan Cara Menyucikannya

Diingat-ingat, Rek! 3 Macam Najis dan Cara Menyucikannya

Dina Rahmawati - detikJatim
Senin, 05 Sep 2022 13:56 WIB
air cucian
Ilustrasi cara menyucikan najis/ Foto: Thinkstock
Surabaya -

Islam merupakan agama yang mencintai kebersihan. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Ath-Thabrani sebagai berikut, Rasulullah SAW berkata:

تَنَظَّفُوْا بِكُلِّ مَا اِسْتَطَعْتُمْ فَاِنَ اللهَ تَعَالَي بَنَي الاِسْلاَمَ عَلَي النَظَافَةِ وَلَنْ يَدْخُلَ الْجَنَّةَ اِلاَ كُلُّ نَظِيْفٍ

Artinya: Bersihkanlah segala sesuatu semampu kamu. Sesungguhnya Allah membangun Islam atas dasar kebersihan dan tidak akan masuk surga kecuali setiap yang bersih. (HR Ath-Thabrani)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Umat Islam harus selalu menjaga kebersihan di segala aspek kehidupan, termasuk saat beribadah. Banyak ibadah di Islam yang syarat utamanya adalah bebas dari najis.

Mengutip dari buku Pintar Ibadah yang ditulis oleh Fatkhur Rahman, najis berarti suatu kotoran. Najis tidak boleh menempel pada tubuh atau tempat-tempat yang digunakan untuk ibadah.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan penjelasan tersebut, ada beberapa jenis najis dan cara menyucikannya. Berikut penjelasannya:

3 Macam Najis

Dalam buku Fikih Islam Nusantara karangan Syekh Nawawi al-Bantani disebutkan bahwa najis terbagi menjadi 3 macam, yakni:

1. Najis Mukhaffafah

Najis mukhaffafah adalah najis ringan berupa air kencing bayi laki-laki yang belum berusia dua tahun, serta belum makan sesuatu kecuali air susu ibunya.

Najis mukhaffafah dapat disucikan dengan memercikkan air pada tempat atau benda yang terkena najis tersebut. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam At-Turmudzi dalam Sunan At-Turmudzi:

قالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ، ويُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الغُلامِ

Artinya: Rasulullah SAW bersabda: Kencing bayi perempuan dicuci dan kencing bayi laki-laki cukup dipercikkan saja dengan air. (HR. Turmudzi)

Meski begitu, air yang dipercikkan harus lebih banyak daripada air kencing yang dikeluarkan.

2. Najis Mutawassithah

Najis mutawassithah adalah najis sedang. Yang termasuk dalam najis mutawassithah adalah selain dari najis mughalladhah dan mukhaffafah. Najis mutawassithah terbagi menjadi dua jenis dengan contoh dan cara membersihkan yang berbeda, yakni:

  • Najis 'Ainiyah

Najis 'ainiyah adalah najis yang memiliki warna, bau, dan rasa. Contohnya adalah tahi, bangkai hewan, dan darah.

Cara menyucikan najis 'ainiyah ialah dengan mencucinya sampai warna, bau, dan rasanya hilang. Kemudian disiram dengan air yang suci.

  • Najis Hukmiyah

Najis hukmiyah adalah najis yang tidak terlihat wujudnya, namun masih berhukum najis. Misalnya air kencing yang sudah kering.

Cara menyucikan najis hukmiyah adalah dengan mengalirkan air yang suci pada tempat atau barang yang terkena najis.

3. Najis Mughalladhah

Najis mughalladhah disebut najis berat karena perlu cara khusus untuk menyucikannya. Yang termasuk golongan najis mughalladhah adalah najis yang bersumber dari anjing, babi, serta anak dari salah satu keduanya, seperti air liur dan keringatnya.

Cara menyucikan najis mughalladhah adalah dengan membasuhnya menggunakan air sebanyak tujuh kali dan salah satunya dicampur dengan debu. Sebelum dibasuh dengan air, wujud najis sebaiknya dibersihkan terlebih dahulu.

Selanjutnya, ada 3 metode dalam mencampur air dengan debu untuk menyucikan najis mughalladhah, yaitu:

  • Mencampur air dan debu secara bersama-sama, kemudian diletakkan pada tempat atau barang yang terkena najis mughalladhah.
  • Meletakkan debu pada tempat atau barang yang terkena najis mughalladhah, kemudian memberi air dan mencampurnya dengan debu hingga terbasuh.
  • Memberi air pada tempat atau barang yang terkena najis mughalladhah, kemudian meletakkan debu dan mencampurnya dengan air hingga terbasuh.

Demikian informasi seputar macam-macam najis beserta cara menyucikannya. Semoga bermanfaat, ya!




(hse/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads