Kejati Jatim meminta agar Pemkab Blitar memperbanyak rumah restorasi justice (RJ). Sebab, saat ini hanya ada tiga rumah RJ di Blitar. Padahal rumah RJ dibutuhkan untuk penegakan hukum yang lebih humanis.
Rumah restorasi justice merupakan wadah atau tempat menyelesaikan masalah maupun perkara pidana ringan di luar pengadilan. Yakni melalui musyawarah dan mufakat yang disepakati oleh korban, pelaku, dan didukung oleh tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.
"Keberadaan rumah RJ menjadi penting bagi penyelesaian perkara ringan. Juga memudahkan bagi Kepala Desa dan sebagainya untuk membantu menyelesaikan masalah di luar pengadilan," ujar Kajati Jatim Mia Amiati kepada awak media, Rabu (31/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mia mengatakan Pemkab Blitar dapat menyediakan lebih banyak rumah RJ. Sehingga memudahkan penyelesaian perkara ringan, seperti pencurian yang tidak untuk tujuan jahat. Tetapi karena adanya kebutuhan mendesak untuk memenuhi kehidupannya.
"Di Blitar baru ada tiga rumah RJ, kiranya Pemkab Blitar bisa menambah lebih banyak lagi. Seperti di Malang yang ada sekitar 38 rumah RJ," jelasnya.
Menanggapi permintaan Kejati, Wabup Blitar, Rahmat Sanotoso mengaku, siap memenuhi permintaan Kejati untuk bisa menambah rumah RJ di Blitar. Sehingga dapat membantu mempermudah penyelesaian kasus atau perkara di luar pengadilan.
"Kami jelas mengapresiasi program dari Kejati. Kami juga akan siap untuk menambah rumah RJ di Blitar. Karena ini juga termasuk dari bagian Pemkab Blitar dalam menegakkan keadilan yang humanis," pungkasnya.
Seperti diketahui, penyelesaian kasus melalui restorative justice dilakukan sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana kurang dari lima tahun dan kerugian atas tindak pidana kurang dari Rp 2,5 juta.
(iwd/iwd)