Pertanyaan warga terkait renovasi Gapura di Jalan Kawi, Kelurahan Sisir, Kota Batu telah mendapatkan jawaban. Berdasarkan penghitungan dari Inspektorat, renovasi gapura itu hanya memakan dana sekitar Rp 54 Juta.
Jumlah tersebut jauh dari kontrak awal yang dibuat Dinas Pariwisata (Disparta) Kota Batu dengan pihak ketiga atau penyedia yakni CV. Sinar Purnama Gemilang. Terhitung di kontrak awal proyek renovasi gapura menghabiskan anggaran sekitar Rp 71 juta.
Jumlah kontrak awal itu yang sempat dipertanyakan warga. Pasalnya hasil renovasi gapura di Jalan Kawi, Kelurahan Sisir, Kota Batu itu terlihat biasa saja meski telah direnovasi dengan anggaran Rp 71 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Disparta minta ada review dari kita (Inspektorat). Kita cek dan hasilnya, nilai pekerjaan (renovasi gapura) hanya Rp 54 juta," ujar Kepala Inspektorat Kota Batu, Sugeng Mulyono kepada awak media Jumat (26/8/2022).
Menurut Sugeng, desain gapura sebenarnya sudah sesuai dengan kontrak yang disepakati antara Disparta Kota Batu dengan pihak ketiga. Tapi permasalahannya ada pada beberapa item yang harganya tidak sesuai dengan kontrak.
"Jadi seperti pemasangan besi profil, Plat besi fin cat, Ornamen Besi, Instalasi titik lampu itu ada selisih harga pembelian dan paket pekerjaan lain. Ada juga selisih dan kesalahan aritmatik," kata Sugeng.
Dengan adanya ketidaksesuaian di beberapa item tersebut membuat perbedaan nilai harga pengerjaan dari kontrak seharusnya Rp 71 juta ternyata hasilnya hanya bernilai Rp 54 juta.
Tentu perbedaan nilai pengerjaan akan mempengaruhi pada kualitas item yang digunakan untuk renovasi gapura. Sehingga hasilnya terlihat biasa saja.
Sugeng menyampaikan, karena pembayaran atau pencairan pengerjaan proyek renovasi itu belum dilakukan. Pemerintah Kota (Pemkot) Batu untuk saat ini tidak mengalami kerugian.
Meski begitu, pihak Inspektorat meminta Disparta Kota Batu sebagai pengagas renovasi gapura yang menjadi ikon Selamat Datang Sendratari Arjuna Wiwaha tersebut untuk menindaklanjuti permasalahan kali ini.
Terdapat beberapa permintaan yang perlu ditindaklanjuti Disparta Kota Batu. Salah satunya memberikan teguran kepada PPTK, Pejabat Pengadaan, Penyedia dan Konsultan Pengawas terkait kesalahan aritmatik dan selisi harga itu.
"Selain itu juga perlu dipertimbangkan untuk pemberian sanksi daftar hitam atau blacklist baik terhadap penyedia dan konsultan pengawas apabila menolak bertanggungjawab atas penyelesaian pekerjaan dengan baik dan sesuai ketentuan," tandasnya.
(iwd/iwd)