Kasus Suap di UNILA, MCW Sebut Perlu Regulasi Biaya Pendaftaran Jalur Mandiri

Kasus Suap di UNILA, MCW Sebut Perlu Regulasi Biaya Pendaftaran Jalur Mandiri

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Selasa, 23 Agu 2022 16:26 WIB
Konpers OTT KPK terhadap Rektor Unila Prof Dr Karomani
Rektor Unila tersangka (Foto: Wildan/detikcom)
Malang -

Rektor Universitas Lampung (UNILA) Prof Dr Kadomani kena OTT KPK atas kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2022. Dalam penangkapan itu tertangkap pula dua bawahannya. Kasus tersebut mendapat sorotan dari berbagai pihak salah satunya Malang Corruption Watch (MCW).

Wakil Koordinator MCW Nursasi Atha Guevara mengatakan, kasus suap yang terjadi di dunia pendidikan ini terjadi karena ada sebuah celah terbentuk. Di mana dalam jalur mandiri ada beberapa aspek krusial yang belum memiliki ketentuan. Sehingga bisa dimanfaatkan beberapa oknum yang memiliki kuasa.

"Bisa dilakukan secara ilegal. Saya bilang tampak legal karena dalam dua aturan itu tidak mengatur standar biaya minimal atau maksimal bagi calon peserta yang mendaftar di univeristas negeri melalui jalur mandiri. Itu nggak ada standar pagu dan di dalam peraturan itu menyerahkan kepada masing-masing univeristas negeri," ujarnya kepada detikJatim saat dikonfirmasi, Selasa (23/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena tidak ada regulasi yang mengatur biaya pendaftaran melalui jalur mandiri di Perguruan Tinggi Negeri (PTN), kesempatan itu menjadi celah yang terbuka. Sehingga beberapa oknum bisa memanfaatkan celah tersebut untuk mendapatkan keuntungan lebih.

"Sedangkan standar biaya tidak mengatur. Ini kan standar biaya menentukan. Sehingga kita belajar bagaimana seorang rektor bisa mematok Rp 100-Rp 300 juta dan itu otomatis semua orang tidak bisa mengakses," kata dia.

ADVERTISEMENT

Menurut Atha, guna menghilangkan celah tersebut perlu ada keterlibatan dari pemerintah. Dalam artian keterlibatan itu adalah untuk membuat sebuah regulasi yang mengatur batas maksimal atau minimal biaya pendaftaran mahasiswa baru PTN saat mengikuti jalur mandiri.

"Melihat dari Kasus UNILA itu adalah hal yang penting perlu didorong di dunia pendidikan sendiri, bagaimana di beberapa peraturan di semacam peraturan menteri nomor 60 tahun 2018 atau yang terbaru nomor 6 tahun 2020 itu harus mengatur juga standar biaya," terangnya.

Dengan terbentuknya regulasi batas biaya pendaftaran mahasiswa melalui jalur mandiri, akan menjadi pijakan dalam upaya memperbaiki reformasi birokrasi di perguruan tinggi. Selain itu, juga akan mempengaruhi perubahan dalam sistem pendaftaran jalur mandiri.

"Tak hanya itu, kampus juga perlu menanamkan prinsip-prinsip anti koruptif. Dua syarat penting yang perlu dilakukan adalah bagaimana partisipasi warga kampus. Tidak hanya mahasiswa itu hanya sebagai panitia kampus, tapi terlibat dalam merancang," tandasnya.




(fat/fat)


Hide Ads