Jokowi Tak Larang Sertifikat Disekolahkan Tapi jangan Dibelikan Kendaraan

Jokowi Tak Larang Sertifikat Disekolahkan Tapi jangan Dibelikan Kendaraan

Suparno - detikJatim
Senin, 22 Agu 2022 16:35 WIB
jokowi bagikan sertifikat di sidoarjo
Jokowi saat acara pembagian sertifikat ke warga Jatim di Sidoarjo (Foto: Suparno)
Sidoarjo -

Presiden Jokowi bersama Iriana Jokowi menyerahkan 3.000 sertifikat tanah kepada warga di Jatim. Jokowi tak melarang sertifikat disekolahkan (agunan untuk pinjaman), tapi uang hasil pinjamannya jangan dibelikan mobil atau motor.

Penyerahan sertifikat digelar di GOR indoor di Jalan Pahlawan Sidoarjo. 3.000 sertifikat yang dibagikan terdiri dari warga Sidoarjo sebanyak 1.500 sertifikat, Gresik 500 sertifikat, Kota Malang dan Kabupaten Malang masing-masing 500 sertifikat.

Dalam sambutannya Jokowi meminta masyarakat yang telah menerima sertifikat hendaknya surat sertifikat tersebut disimpan dengan baik. Setelah memiliki sertifikat, warga boleh saja menyekolahkan sertifikat itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

jokowi bagikan sertifikat di sidoarjoJokowi bagikan sertifikat di Sidoarjo (Foto: Suparno)

"Sertifikat itu boleh disekolahkan, asal hasil uang pinjaman tersebut tidak dibelikan mobil dan motor, apalagi buat uang muka sebuah kendaraan. Gunakan untuk modal kerja, gunakan untuk modal investasi, gunakan untuk modal usaha," kata Jokowi dalam sambutannya, Senin (22/8/2022).

Jokowi menjelaskan apabila uang pinjaman dari hasil menyekolahkan sertifikat kemudian diperuntukkan membeli mobil atau sepeda motor secara kredit, maka akan memberatkan pemilik sertifikat.

ADVERTISEMENT

"Pemilik sertifikat akhirnya memiliki tanggungan dua cicilan. Yang sangat memberatkan. Jangan sampai memiliki sertifikat itu memberatkan diri sendiri," jelas Jokowi.

Sementara itu, Siswanto (57) dari Sedati, mengakui bahwa kepengurusan sertifikat di Sidoarjo sangat mudah dan bahkan tepat sesuai jadwalnya.

"Kami hari ini merasa senang telah memiliki sertifikat tanah. Selama ini kami agak kesulitan mengurus sertifikat tanah. Namun alhamdulillah di awal bulan Agustus kami sudah menerima sertifikat," kata Siswanto.

Hal yang sama disampaikan oleh Ahmad Lubis (38) warga Sedati yang mengatakan bahwa awalnya ia menemui kendala saat mengurus sertifikat. Kemudian Ahmad mengurus sertifikat secara kolektif di balai desa.

"Alhamdulillah saat ini kami merasa senang memiliki sertifikat. Kami bersama dengan warga Desa Sedati mengurus sertifikat secara kolektif," tandas Ahmad.




(iwd/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads