Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan lampu hijau terkait pengurusan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) khususnya di lingkungan Perumahan Darmo Hill. Sebab, 20 tahun lebih warga di sana belum bisa menikmati fasum dan fasos karena belum diserahkan kepada pemkot.
Persoalan itu terungkap dalam kegiatan rutin Sambat Nang Cak Eri yang digelar di Lobby Lantai 1 Balai Kota. Eri menyebutkan, fasum dan fasos menjadi salah satu permasalahan yang dikeluhkan warga. Ia meminta agar permasalahan itu dapat diselesaikan dengan gotong-royong.
"Makanya saya bolak-balik ngomong, Surabaya ini Kota Metropolitan, tapi jangan pernah lupa budaya arek Suroboyo yang saling bantu, gotong-royong dan toleransi," kata Eri kepada wartawan usai terima sambat warga, Sabtu (20/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, fasum dan fasos di wilayah perumahan pengelolaannya tidak harus dilakukan oleh pemkot. Warga dapat bergotong-royong dalam biaya perawatannya.
"Apalagi, APBD pemkot tidak mungkin dapat meng-cover seluruh fasum dan fasos terutama soal biaya perawatannya. Karena Surabaya ini adalah gotong-royong," ujarnya.
Ketua RT IV Perumahan Darmo Hill Toni Sutikno dalam acara sambat warga mewakili warga mengeluhkan fasum dan fasos yang belum diserahkan pihak pengembang kepada pemkot.
![]() |
"Kami sudah dijelaskan masalah fasum itu sudah proses di BPN (Badan Pertanahan Nasional). Kami berharap cepat selesai permasalahan ini. Minggu depan pihak Cipta Karya (DPRKPP) mau melakukan cek di BPN untuk mengetahui progresnya," kata Toni.
Pihaknya berharap, persoalan fasum dan fasos perumahan Darmo Hill ini dapat segera diselesaikan, agar warga bisa menikmatinya. Sebab, ia bersama warga mengaku, sudah 20 tahun lebih belum bisa menikmati fasum dan fasos tersebut.
"Kami ingin mengelola fasum dan fasos itu. Bisa kita fungsikan menjadi Balai RT dan tempat bermain. Dengan fasum dan fasos itu diserahkan ke pemkot maka IPL (Iuran Pengelolaan Lingkungan) gugur dengan sendirinya dan nanti dikelola warga," jelasnya
Menurutnya, selama ini warga rutin membayar IPL, namun untuk kenyamanan wilayah nilainya belum maksimal. Terlebih, sudah 20 tahun lingkungan di wilayah perumahan itu juga tidak dirawat dengan baik oleh pengembang.
"Karenanya warga sepakat untuk membentuk RT. Keinginan warga mengelola sendiri lepas dari developer," ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya Irvan Wahyudrajat menambahkan pihaknya telah melayangkan surat peringatan ketiga kalinya soal fasum dan fasos kepada pihak pengembang perumahan Damo Hill.
"(Pengembang perumahan) Darmo hill sudah merespons untuk menyerahkan fasum fasos dan berkomitmen. Sekarang sudah proses, ada yang hilang sertifikatnya dan sekarang dalam proses di BPN," kata Irvan
Irvan juga menyebutkan, fasum dan fasos perumahan Darmo Hill Surabaya telah dilakukan pendaftaran ke Kantor BPN pada tanggal 10 Agustus 2022. Sekarang ini pihaknya masih menunggu proses sertifikasi fasum dan fasos tersebut.
"Jadi kita menunggu proses di BPN dan pemkot sudah koordinasi dengan BPN supaya membantu, kita sudah berkirim surat ke BPN," pungkasnya.
(dpe/sun)