Berikut ini adalah penjelasan ustaz soal boleh tidaknya membunuh kucing yang mengganggu. Yuk disimak Rek!
Yang pertama, penjelasan soal itu disampaikan oleh Buya Yahya, yang dilansir detikHot dari channel YouTube-nya Al Bahjah.
Buya Yahya menjawab pertanyaan dari jemaah. Pertanyaan tersebut berbunyi 'Kucing haram dibunuh, tapi karena jahat suka menerkam ayam dan mengganggu itu bagaimana apakah boleh?'. Berikut penjelasan lengkap dari Buya Yahya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sederhana. Binatang yang semula tidak boleh dibunuh baik secara kemakruhan atau yang tidak dianjurkan dibunuh, kalau mengganggu jadi beda kasusnya.
Menjadi boleh dibunuh karena mengganggu. Kucing adalah termasuk binatang jinak yang biasa dengan manusia. Maka kalau mengganggu, sama dengan yang lainnya. Kalau mengganggu, merusak, boleh dibunuh, misalnya (kucing) makan ayam (peliharaan), merusak, dapur, ya sudah.
Kalau diusir sudah dan balik lagi, ya dibunuh boleh. Karena apa? Karena mengganggu, karena mengganggunya itu. Kalau mengganggu betul, (boleh) bunuh karena mengganggu. (Dibunuh demi untuk) menjaga (hewan atau makhluk ciptaan Allah) yang lain.
Jangankan kucing. Orang saja kalau mengganggu kan nggak boleh. Kalau binatang boleh dibunuh kalau mengganggu. Apa lagi (binatang itu sudah) menyakiti.
Sedangkan Habib Usman bin Yahya memberikan penjelasan dengan menyampaikan sebuah kisah. Kisah seorang wanita yang diazab karena mengurung kucing hingga mati.
Penjelasan tersebut disampaikan Habib Usman dalam acara Islam itu Indah. Berikut penjelasan lengkapnya:
Rasulullah SAW bersabda pernah ada seorang wanita, dia diazab karena seekor kucing. Dia kurung kucing tersebut sampai mati. Itu dosa besar. Tidak dikasih makan, tak dikasih minum, tidak dilepaskan. Ini adalah hal tidak baik. Ini yang diharamkan oleh Allah SWT karena perbuatan itu sendiri bisa masuk ke dalam neraka.
Akhir-akhir ini tengah heboh soal Brigjen NA yang menembak kucing yang dinilai mengganggu di Sesko TNI. Atas aksinya itu, Brigjen NA terancam Pasal 66 UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Juga Pasal 66A, Pasal 91B UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
(sun/sun)