Ojo Lali Rek! Ambil Sikap Sempurna pada 17 Agustus Pukul 10.17 WIB

Ojo Lali Rek! Ambil Sikap Sempurna pada 17 Agustus Pukul 10.17 WIB

Tim detikJatim - detikJatim
Selasa, 16 Agu 2022 16:13 WIB
Momen detik-detik proklamasi dilakukan warga Indonesia dengan berhenti sejenak dari aktivitas dan berdiri melakukan sikap sempurna.
Masyarakat diminta untuk melakukan sikap sempurna saat upacara HUT RI ke-77/ Foto: Antara Foto
Surabaya - Besok adalah waktu untuk Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 RI. Upacara bakal digelar di sejumlah instansi, salah satunya di Istana Merdeka. Dalam Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77, masyarakat diminta menghentikan kegiatannya sejenak dan bersikap sempurna pada 17 Agustus 2022 pukul 10.17 WIB.

Pedoman tersebut ada dalam surat edaran Menteri Sekretariat Negara RI yang dilansir dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara RI. Edaran itu terkait pengibaran bendera Merah Putih dan sikap berdiri tegap 3 menit saat lagu kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan dan peringatan detik-detik proklamasi.

Surat edaran Mensesneg itu dikeluarkan pada 12 Juli 2022 yang ditujukan kepada pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Indonesia Maju, Gubernur Bank Indonesia, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, pimpinan lembaga non struktural, gubernur hingga bupati wali kota di seluruh Indonesia.

Berikut isi edaran yang disampaikan Mensesneg:

  1. Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2022.
  2. Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya, di lingkungan Bapak/lbu, secara serentak sejak tanggal 20 Juli s.d. 31 Agustus 2022. Penggunaan logo HUT Ke-77 Kemerdekaan Rl Tahun 2022 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).
  3. Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke-77 Kemerdekaan Rl Tahun 2022 ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan situs/media sosial, tayangan pada media televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk/souvenir, media publikasi cetak, elektronik, dan lain-lain, sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.
  4. Menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan.
  5. Pada tanggal 17 Agustus 2022 pukul 10.17 s.d. 10.20 WIB, selama 3 menit, menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.
  6. Untuk mendukung pelaksanaan pada angka 5 di atas, jajaran TNI dan Polri, serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.

Selain itu, seruan untuk sikap sempurna pada peringatan detik-detik proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia juga disampaikan oleh sejumlah menteri dan kepala lembaga lewat akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (16/8/2022).

"Ambil sikap sempurna, berdiri tegak untuk menghormati peringatan detik-detik proklamasi pada 17 Agustus 2022 pukul 10.17 WIB," demikian keterangan di video itu.


(hse/sun)


Hide Ads