Jumlah Pernikahan Dini di Trenggalek Tertinggi di Jatim

Jumlah Pernikahan Dini di Trenggalek Tertinggi di Jatim

Adhar Muttaqin - detikJatim
Senin, 08 Agu 2022 17:09 WIB
Wedding in the mountains Mangup in Crimea
Foto: Thinkstock
Trenggalek -

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) menyebut angka pernikahan anak di Trenggalek menduduki peringkat tertinggi di Jawa Timur. Dengan jumlah mencapai 956 kasus.

Ketua LPA Trenggalek, Siti Mukiarti mengatakan 956 kasus tersebut terjadi pada tahun 2021. Angka itu mengalami peningkatan tajam jika dibandingkan dengan tahun 2020 yang hanya 456 kasus.

"Angkanya Trenggalek ini tertinggi di Jawa Timur," kata Siti Mukiarti saat dikonfirmasi, Senin (9/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, dari 14 kecamatan di Trenggalek, kasus pernikahan anak tertinggi di Kecamatan Dongko dengan 132 kasus. Disusul Kecamatan Panggul 121 kasus dan Kecamatan Pule 119 kasus.

Tingginya kasus pernikahan dini tersebut diakibatkan sejumlah faktor. Mulai dari ekonomi, pendidikan hingga hamil sebelum menikah.

ADVERTISEMENT

Dia mengaku prihatin atas maraknya kasus pernikahan usia anak. Sebab sesuai UU No 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU No 1 Tahun 1974, perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita telah berusia 19 tahun.

"Makanya, kami dari LPA dan pemerintah daerah bersama seluruh komponen masyarakat harus bersatu untuk menurunkan angka pernikahan anak ini," imbuhnya.

Anggota DPRD Jawa Timur ini menambahkan upaya penyelamatan anak-anak dari potensi pernikahan dini. Dengan kolaborasi dan komitmen bersama, anak-anak Trenggalek diharapkan dapat mengejar cita-cita tanpa dihantui dengan dorongan pernikahan di bawah umur.

"Kami ikut berperan aktif untuk mensosialisasikan tentang perkawinan anak dan dampaknya. Kami juga membuat komitmen bersama para wali murid anak yatim dari kasus COVID-19 untuk pencegahan pernikahan anak," jelasnya.

Mukiarti menambahkan LPA akan menemukan hadiah kepada desa yang berhasil menekan angka pernikahan anak hingga nol kasus.




(fat/fat)


Hide Ads