"Dalam izinnya sebagai pemijat. Praktik pemijat perorangan," jelas Kepala Dinkes Kabupaten Blitar, dr Christine Indrawati saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (4/8/2022).
Christine mengatakan, pihaknya mengeluarkan surat rekomendasi terkait izin usaha milik Gus Samsudin. Rekomendasi izin usaha itu diberikan karena pemohon menyebut sebagai pemijat dengan menggunakan madu dan kelapa muda.
"Izin itu memang untuk perorangan, kalau nama instansi bentuknya panti sehat tapi itu syaratnya juga beda lagi," terangnya.
Izin usaha milik Gus Samsudin diterbitkan sekitar Maret 2021. Izin usaha pemijat itu juga hanya berlaku untuk dua tahun. Dalam izin usaha, sebagai pemijat tidak diperbolehkan untuk menjual obat atau bahan herbal tradisional.
Sementara itu, Kepala DPM PTSP Kabupaten Blitar, Agus Santosa menyebutkan, pihaknya mengeluarkan izin usaha milik Gus Samsudin sesuai dengan rekomendasi dari Dinkes.
"Administrasi lengkap, izinnya memang untuk pemijatan dengan madu dan kelapa. Rekomendasi kami dapatkan dari Dinkes bersama dengan asosiasinya itu," terangnya.
Terkait dugaan penyalahgunaan praktik izin usaha, Agus menegaskan, pihaknya tidak dapat mencabut izin usaha secara langsung. Namun, harus ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan. Termasuk pemeriksaan di lapangan, surat peringatan dan sebagainya.
"Ini kami masih koordinasi dengan instansi terkait dan polisi. Karena tidak bisa langsung cabut izinnya, kecuali itu ada proses dari pengadilan," tegasnya.
Sebelumnya, Polres Blitar menyebut padepokan Nur Dzat Sejati memiliki izin usaha berupa pengobatan tradisional. Sedangkan, pengobatan tradisional itu memiliki banyak cabang atau jenis. Termasuk pengobatan tradisional dengan jenis pemijatan dan sebagainya.
"Berdasarkan pemaparan dari Dinkes Blitar pengobatan tradisional memiliki banyak macam, termasuk pemijatan dan sebagainya," terang Kapolres Blitar, AKBP Adhitya Panji Anom, Rabu (3/8/2022).
Diketahui, Padepokan Gus Samsudin saat ini tengah ditutup. Hal ini buntut dari demo ratusan warga yang menuntut Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin ditutup karena diduga ada penipuan berkedok pengobatan. Sebelumnya, Gus Samsudin juga sempat berpolemik dengan Pesulap Merah. Pesulap Merah yang tak percaya pengobatan Gus Samsudin sempat meminta pembuktian keaslian ilmu spiritual.
Polemik ini berujung hingga laporan polisi. Gus Samsudin melaporkan Pesulap Merah ke Polda Jatim atas tuduhan pencemaran nama baik hingga ujaran kebencian.
(hil/dte)