Kominfo Cabut Blokir PayPal Sementara, Masyarakat Bisa Pindahkan Uangnya

Kabar Finance

Kominfo Cabut Blokir PayPal Sementara, Masyarakat Bisa Pindahkan Uangnya

Tim detikFinance - detikJatim
Minggu, 31 Jul 2022 10:25 WIB
Paypal
PayPal, Foto: Dok Reuters
Surabaya -

Kementerian Kominfo mengumumkan bahwa blokir untuk PayPal dicabut hari ini. Pencabutan pemblokiran itu dilakukan sejak jam 08.00 WIB pagi tadi.

Hal itu diumumkan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers virtual pagi ini, dilansir dari detikFinance, Minggu (31/7/2022).

"Kami sudah membuka sementara per jam 08.00 pagi tadi. Proses pembukaannya sudah dilakukan. Mungkin sekarang sudah bisa diakses kembali paling lambat jam 10.00 semuanya sudah bisa mengakses seluruh Indonesia," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Samuel menegaskan bahwa keputusan pencabutan blokir PayPal itu setelah Kominfo mendengarkan masukan dari masyarakat. Namun, pembukaan pemblokiran itu dilakukan hanya sementara.

Kominfo hanya memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memindahkan uangnya dari PayPal sebelum diblokir kembali. Masyarakat diberikan waktu 5 hari sebelum akhirnya PayPal diblokir kembali.

ADVERTISEMENT

"Ini kami buka untuk memberikan kesempatan pada masyarakat untuk melakukan migrasi agar semua uangnya tidak hilang. Karena sampai saat ini PayPal belum melakukan komunikasi dengan kami, karena sesuai UU harus berizin," ucapnya.

"Kami harapkan masyarakat memanfaatkan waktu yang kami berikan 5 hari kerja. Sudah banyak aplikasi-aplikasi yang bisa digunakan, kita sudah punya layanan digital untuk pembayaran. Kita sudah ada layanan banking dan sudah cukup tangguh. Silahkan memigrasikan sistem pembayaran yang digunakan," tutupnya.




(hse/fat)


Hide Ads