Polisi Tetapkan Joki Motor Tong Setan sebagai Tersangka

Yakub Mulyono - detikJatim
Jumat, 29 Jul 2022 14:33 WIB
Motor tong setan (Foto file: Yakub Mulyono/detikJatim)
Jember -

Tiga penonton menjadi korban terlempar motor saat insiden atraksi Tong Setan di Pasar Malam Alun-alun Kecamatan Ambulu. Polisi menetapkan sang joki motor sebagai tersangka.

"Joki motor sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Sejak kemarin," kata Kapolsek Ambulu AKP Ma'ruf, Jumat (29/7/2022).

Joki motor Tong Setan yang ditetapkan sebagai tersangka itu bernama Suwoko alias Unyil (34), warga Jalan Karya Timur 4 RT01 RW06, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Saat ini Suwoko ditahan di Polsek Ambulu.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 30 KUHP tentang kelalaian yang menimbulkan korban. Dengan acaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Korban lalai hingga menimbulkan korban. Ancamannya maksimal 5 tahun penjara," kata Ma'ruf.

Adakah tersangka lain? "Tidak ada. Jadi dalam kasus ini kita hanya menetapkan satu tersangka yakni joki motor," jawab Ma'ruf.

"Secepatnya berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kita selesaikan agar bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan," imbuhnya.



Simak Video "Video: Viral Mahasiswa di Nias Ribut dengan Dosen gegara Berkas Dibanting"

(fat/fat)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork