Odong-Odong Nekat Lewat Jalan Raya di Surabaya Akan Diputar Balik-Disita

Odong-Odong Nekat Lewat Jalan Raya di Surabaya Akan Diputar Balik-Disita

Deny Prastyo Utomo - detikJatim
Selasa, 26 Jul 2022 18:29 WIB
Warga melihat odong-odong yang ringsek tertabrak kereta api jurusan Merak-Rangkasbitung di Kampung Silebu Mesjid, Kragilan, Serang, Banten, Selasa (26/7/2022). Insiden yang terjadi di perlintasan tanpa palang pintu tersebut menewaskan sembilan orang penumpang odong-odong, yang terdiri dari tujuh orang dewasa dan dua anak-anak. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/rwa.
Odong-odong tertabrak kereta di Serang, Banten. (Foto: ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN)
Surabaya -

Satlantas Polrestabes Surabaya menegaskan kendaraan yang dimodifikasi menjadi kereta kelinci atau odong-odong dilarang melintas di Jalan Raya di Surabaya. Kendaraan itu dianggap tidak laik jalan.

"Kalau odong-odong itu kendaraan yang dimodifikasi (tidak laik jalan). Tentunya kendaraan yang berjalan di jalan umum harus laik jalan," kata Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazulrrahman saat dikonfirmasi detikJatim, Selasa (26/7/2022).

Arif menjelaskan secara regulasi, yang menentukan kendaraan laik jalan atau tidak adalah Kementerian Perhubungan. Mulai dari uji kemampuan beban tonase, kemampuan rem, berat, dan alat-alat fungsi keselamatan kendaraan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arif menegaskan kendaraan odong-odong yang melintas di jalan raya atau jalan umum di Surabaya dilarang. Jika tetap berada di jalan raya dengan kecepatan tinggi bisa menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

"Kalau sudah jalan di jalan raya, jalan umum, tentu kecepatannya tinggi. Kemudian ada kendaraan-kendaraan lain yang terlibat di sana, potensi terjadinya kecelakaan (cukup) tinggi. Nah itu dia yang kami hindari," ungkap Arif.

ADVERTISEMENT

Meski demikian, Arif mengatakan bila odong-odong itu bisa beroperasi di kompleks perumahan, perkampungan, namun kendaraan itu jangan dipakai sebagai alat transportasi umum jarak jauh.

"Kendaraan odong-odong itu mungkin beroperasi di kawasan komplek, perumahan, perkampungan. Kami imbau kendaraan itu bukan alat transportasi jarak jauh dan tidak boleh digunakan di jalan umum. Kami mengimbau (demi) keselamatan (bersama)," ujarnya.

Ia pun menyampaikan kemungkinan-kemungkinan buruk yang bisa terjadi bila kendaraan itu dijadikan alat transportasi umum dengan jarak jauh. Terutama bila terjadi kerusakan pada kendaraan tersebut.

"Jangan sampai ass (roda) patah, terus ngebut masuk ke selokan. Lebih bahaya lagi kendaraan tidak laik jalan itu masuk ke jalan umum, ke jalan raya, gabung dengan kendaraan lain. Ada apa-apa dia enggak bisa ngerem, dia nggak bisa belok, malah menerobos, menabrak kendaraan lain," katanya.

Meski saat ini kendaraan odong-odong belum dijumpai melintas di Jalan Raya di Kota Surabaya, Arif menegaskan jika ditemukan kendaaran itu di jalan raya kendaraan itu akan diputar balik agar tidak melintas. Jika masih membandel kendaraan itu akan disita.

"Iya contohnya seperti itu (dilakukan penindakan), kami imbau, pertama tidak langsung ditilang. Kami imbau karena tidak boleh masuk jalan umum. Kemudian kalau masih bandel akan kami sita kendaraannya," tandas Arif.

Seperti yang diberitakan, odong-odong memuat 20 orang dalam dua rombongan dari Walantaka menuju Kragilan, Kabupaten Serang, Banten ditabrak kereta. Akibat kejadian itu sebanyak 9 penumpang terdiri dari orang dewasa dan anak-anak tewas di lokasi.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads