Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengapresiasi DPRD yang telah melakukan pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan ABPD Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2021. Serta menetapkannya menjadi Peraturan Daerah (Perda).
"Kami atas nama Pemerintah Kota Pasuruan menyampaikan rasa terima kasih kepada segenap Anggota Dewan yang terhormat atas kerjasama yang telah terjalin dengan baik dalam menyelesaikan seluruh tahapan persidangan dan pembahasan, sehingga bisa menetapkan dan menjadikan pelaksanaan APBD 2021 menjadi Perda," kata Gus Ipul, Senin (26/7/2022).
Gus Ipul menyatakan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 ini juga telah diperiksa oleh BPK-RI. Hal itu sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelum saya sampaikan kepada legislatif, Raperda ini sudah melalui pemeriksaan oleh BPK-RI sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelas Gus Ipul.
Menurut Gus Ipul, penetapan Perda ini perlu disikapi dan ditindaklanjuti. Sehingg administrasi pengelolaan keuangan dapat ditata ke arah yang lebih baik.
"Perda yang baru saja mendapatkan persetujuan dewan ini perlu ditindaklanjuti atas temuan dalam APDB 2021 supaya dapat menata kembali administrasi pengelolaan yang lebih baik," imbuhnya.
Dengan penetapan Perda pelaksanaan APDB Tahun 2021, Gus Ipul berharap pihak legislatif, eksekutif, dan masyarakat luas dapat tumbuh secara lebih harmonis. Agar Kota Pasuruan semakin berkembang ke depannya.
"Semoga kita dapat bekerjasama dengan semua pihak baik dari pihak legislatif sampai masyarakat luas untuk memacu perkembangan Kota Pasuruan di masa mendatang," harap Gus Ipul.
Sebelumnya, keenam fraksi DPRD Kota Pasuruan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kota Pasuruan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan ABPD Kota Pasuruan untuk Tahun Anggaran 2021.
(hse/iwd)