Cara dan Syarat Pindah Kartu Keluarga Secara Online/Offline

Cara dan Syarat Pindah Kartu Keluarga Secara Online/Offline

Rina Fuji Astuti - detikJatim
Senin, 25 Jul 2022 17:45 WIB
Woman signing document and hand holding pen putting signature at paper, order to authorize their rights.
Ilustrasi/Foto: Getty Images/iStockphoto/Sitthiphong
Surabaya - KK atau Kartu Keluarga merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki setiap warga. Banyak orang harus pindah KK karena alasan-alasan tertentu.

Pindah KK harus dilakukan guna meng-update informasi dokumen sesuai kondisi kependudukan terbaru. Anda dapat mengurusnya secara offline maupun online.

Berikut syarat yang harus Anda lengkapi:

  • Surat pengantar RT/RW
  • Fotokopi KK dan asli
  • Fotokopi KTP dan asli
  • Fotokopi dokumen pendukung, seperti akta kelahiran, buku nikah/akta perkawinan, akta perceraian, akta kematian, ijazah yang semuanya sudah dilegalisir
  • Pas Foto ukuran 3x4 dan 4x6 sebagai cadangan

Cara pindah KK secara offline:

  • Minta surat pengantar dari RT/RW daerah asal Anda sesuai alamat KTP
  • Isi formulir dan dapatkan surat pengantar di Kelurahan
  • Surat pengantar tersebut membutuhkan tanda tangan yang harus Anda dapatkan di kecamatan
  • Bawa syarat yang telah Anda siapkan untuk meminta penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) ke kantor Dukcapil
  • Agar tidak terjadi rangkap identitas, maka Anda diminta untuk mengumpulkan identitas lama (e-ktp lama)
  • Anda harus pergi ke alamat domisili baru untuk mengurus surat keterangan pindah datang usai SKPWNI dari Disdukcapil terbit
  • Datang ke kelurahan tempat tinggal baru dengan membawa surat pindah dari tempat lama, KTP, dan KK asli. Anda akan mendapat surat keterangan untuk dibawa ke kecamatan
  • Bawa surat dan formulir tersebut ke kecamatan untuk mendapatkan KK baru
  • Anda akan mendapatkan nota untuk pengambilan KK baru yang diproses sekitar 1-2 minggu.

Data baru Anda wajib tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil). Maka dari itu jangan sampai salah mengisi data.

Selain offline, Anda dapat mengurus perpindahan KK secara online di beberapa daerah. Seperti Jakarta, Bandung, Sumedang, Magelang, Malang, Surabaya dan lainnya.

Namun, Anda masih perlu mengurus surat pengantar RT/RW hingga keperluan ke kecamatan secara offline. Pada tahap mengajukan penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI), proses pindah KK dilakukan secara online.

Cara pindah KK secara online:

  • Buka situs Dukcapil sesuai domisili yang menyediakan layanan surat pindah secara online
  • Gunakan nomor HP yang aktif agar dapat dihubungi petugas
  • Pilih menu 'Perpindahan Keluar' dan pilih siapa saja yang akan melakukan pindah domisili, hanya pemohon atau seluruh anggota keluarga
  • Isi data kepindahan
  • Unggah semua dokumen yang diminta
  • Klik menu 'Kirim' dan tunggu proses verifikasi dari petugas Disdukcapil
  • Anda bisa mengunduh dan mencetak lembar SKPWNI dan KK yang diterbitkan oleh Dispendukcapil menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4 usai menyelesaikan verifikasi.
Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Diduga 20 Tahun KDRT Istri, Suami di Surabaya Ditangkap Polisi"
[Gambas:Video 20detik]
(sun/sun)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads