Pemkot Malang mewajibkan seluruh pengunjung area publik, tempat wisata hingga pusat perbelanjaan sudah wajib vaksin dosis tiga atau booster. Hal itu tertuang dalam SE Wali Kota Malang No 36 Tahun 2022 tentang percepatan vaksinasi dosis lanjutan atau booster bagi masyarakat.
Dalam surat edaran itu dijelaskan, bagi seluruh masyarakat, pelaku usaha, pengelola tempat ibadah, perkantoran, tempat wisata, restoran, kafe, dan pusat perbelanjaan sampai kepada Ketua RW dan RT untuk melaksanakan SE Mendagri No 440/3917/SJ Tahun 2022 tentang percepatan vaksinasi dosis lanjutan (Booster) bagi masyarakat.
"Mewajibkan vaksinasi dosis lanjutan sebagai persyaratan memasuki fasilitas publik, perkantoran, pabrik, tempat wisata, rumah makan, kafe hingga pusat perberlanjaan. Terkecuali bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus," bunyi dari SE dibaca detikJatim, Senin (25/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wali Kota Malang juga mengimbau agar dilakukan percepatan vaksinasi booster secara terpusat di tempat-tempat umum. Serta percepatan vaksinasi booster hingga tingkat RT/RW dengan melibatkan tokoh masyarakat dan agama, PKK, perguruan tinggi dan tenaga kesehatan.
Pemkot Malang sendiri sudah menyiapkan 81 tempat pelayanan vaksinasi yang terdiri dari 16 puskesmas, 20 rumah sakit dan 45 klinik. Hingga saat ini capaian vaksinasi booster di Kota Malang baru mencapai 43 persen dari target sebanyak 70 persen atau 800 ribu jiwa.
Upaya percepatan vaksinasi booster juga dilakukan Polresta Malang Kota dengan menggelar vaksinasi di Lapas Perempuan Kota Malang. Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan langkah dalam upaya pencegahan COVID-19 untuk mengejar target vaksinasi booster sebanyak 70 persen di wilayah Kota Malang.
"Sesuai data dari Dinkes Kota Malang ,sementara ini progress pemberian vaksin dosis ketiga baru menembus 43 persen, artinya jika penduduk Kota Malang yang usianya wajib vaksin mencapai 800 ribu jiwa, maka baru ada 344 ribu jiwa yang telah mendapat booster," ujar Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto.
Menurut Budi Hermanto, dalam lima bulan ke depan target kekurangan capaian vaksinasi sebanyak 27 persen akan bisa terpenuhi dengan jalan gencar melakukan vaksinasi door to door dan membuka layanan vaksinasi drive thru untuk memudahkan masyarakat mendapatkan vaksinasi.
"Layanan vaksin kami optimalkan mulai dari system jemput bola door to door, layanan drive thru hingga ke tempat di mana masyarakat tidak perlu jauh-jauh mendatangi gerai vaksin, setidaknya, akhir tahun bisa tembus di angka 70 persen, kami akan berupaya membantu Pemkot Malang bersama 16 puskesmas bisa akselerasi untuk mengebut," tuturnya.
(fat/fat)