Tidak perlu bingung bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi. Dengan mendaftarkan bayi ke BPJS Kesehatan, Anda berharap ada pelayanan maksimal ketika bayi sakit.
Bagi orang tua yang baru memiliki anak, yuk simak syarat dan ketentuan daftar BPJS Kesehatan untuk bayi.
Daftar BPJS Kesehatan untuk bayi yang baru lahir sesuai dengan jenis kepesertaan orang tuanya. Mengingat Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, bayi baru lahir wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maksimal 28 hari setelah dilahirkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Debit di ATM |
Syarat Berdasarkan Kepesertaan Orang Tua:
1. Peserta PBI Jaminan Kesehatan
Bayi yang dilahirkan oleh ibu yang terdaftar sebagai peserta PBI JK, secara otomatis ditetapkan sebagai peserta PBI JK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut ini syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi:
- Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu
- Menyertakan surat keterangan kelahiran dari bidan/RS/fasilitas kesehatan atau tenaga penolong persalinan
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Kepesertaan bayi yang baru lahir, anak pertama hingga ketiga langsung aktif sesuai status keaktifan orang tua PPU.
Daftar BPJS Kesehatan untuk bayi dapat dilakukan secara kolektif melalui instansi atau badan usaha. Syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir sebagai berikut:
- Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu
- Surat keterangan kelahiran dari bidan/RS/fasilitas kesehatan atau tenaga penolong persalinan
- Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil
3. Peserta PBPU & BP
Syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir peserta PBPU dan BP sebagai berikut:
- Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu
- Surat keterangan kelahiran dari bidan/RS/fasilitas kesehatan atau tenaga penolong persalinan
- Jika peserta belum melakukan autodebet tabungan, dilengkapi dengan buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA
- Dapat menggunakan rekening tabungan kepala keluarga/anggota keluarga dalam kartu keluarga/penanggung)
- Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin dan NIK
Dalam panduan layanan yang diterbitkan BPJS Kesehatan, berikut syarat dan ketentuan administrasi kepesertaan bagi bayi baru lahir:
- Bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak dilahirkan.
- Pembayaran iuran dilakukan terlebih dahulu untuk mengaktifkan status bayi yang baru lahir.
- Lakukan pemutakhiran data NIK pada Dukcapil paling lambat 3 bulan sejak dilahirkan
- Wajib memiliki NIK yang terdaftar di dukcapil untuk bayi yang didaftarkan berusia lebih dari 3 bulan
- Peserta yang tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan, dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan dikenakan sanksi sebagaimana sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran.
Selain itu, Anda perlu tahu cara daftarnya di kantor cabang, mal pelayanan publik, dan Mobile Customer Service (MCS). Begini caranya:
- Datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat, mal pelayanan publik, atau Mobile Customer Service (MCS)
- Perhatikan syaratnya dan lengkapi data yang dibutuhkan
- Isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP)
- Harap mengantre untuk mendapatkan layanan
(sun/sun)