Ramai di media sosial twitter akun @ZiziSantoso mendapat respons kurang baik dari petugas Kelurahan Medokan Ayu Surabaya yang membalas pesannya dengan ungkapan "Jangan membebani kelurahan". Masalah yang terjadi telah berakhir dengan jalan damai.
Tapi apa masalahnya? Dian Ayu atau pemilik akun @ZiziSantoso sempat mengkritik sikap staf Medokan Ayu melalui twitter dan ramai mengundang respons warganet. Cuitan yang dia unggah Selasa (12/7/2022) lalu itu dicuit ulang sebanyak 2.420 kali dan disukai 6.601 akun.
Di dalam cuitan itu, Dian Ayu mengunggah tangkapan layar percakapan WhatsApp antara dirinya dengan Kasi Pemerintahan dan Pelayanan Publik Kelurahan Medokan Ayu, Danu Budi Prayogo. Isinya, Danu meminta Dian mengambil berkas yang sebelumnya menjadi syarat mengurus adminduk akta kelahiran anaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berkas lainnya mohon diambil (surat kehilangan kepolisian) dll," tulis Danu dalam balasan chat setelah Dian selesai mengurus berkas melalui sistem e-capil.
Kemudian, Dian membalas pesan Danu dengan kata "Baik pak". Namun, Danu menimpali pesan Dian dengan kalimat "Jangan membebani kelurahan". Selain gambar percakapan itu Dian juga mengkritik sikap ASN Kelurahan Medokan Ayu yang enggan melayani warganya.
"Kalo gamau repot ngurus warga ya gausa jadi ASN pak! Salah satu staff Kelurahan Medokan Ayu balas chat saya seperti ini, katanya "Jangan membebani Kelurahan". Padahal pas itu akta anak saya dihilangkan di kelurahan ini," tulis @ZiziSantoso di akun twitternya.
Menanggapi hal itu, Kasi Pemerintahan dan Pelayanan Kelurahan Medokan Ayu Danu Budi Prayogo membenarkan hal itu dan dirinya telah mengaku salah. Ia juga mengucapkan permintaan maaf atas pernyataannya yang dinilai Zizi kurang memuaskan dan ramai di twitter.
Ia menyadari adanya kekeliruan penyampaian, sehingga hal itu menyebabkan miss komunikasi antara dirinya dengan Dian selaku pemohon pembuatan akta kelahiran.
"Maksud saya membebani itu kan karena ada berkas asli pemohon berada di kelurahan, jadi itu kan tanggung jawab pribadi untuk menyimpan berkas itu. Bukan kewajiban kelurahan. Dalam hal ini saya menyadari salah menyampaikannya," kata Danu saat dikonfirmasi, Rabu (13/7/2022).
"Permasalahan itu sudah dikomunikasikan dengan suami Dian Ayu yang salah paham soal perkataan saya melalui pesan singkat Whatsapp. Saya pun juga sudah meminta maaf atas permasalahan ini," pungkasnya.
Selain itu, Danu menjelaskan tentang masalah hilangnya berkas akta kelahiran anak pemohon pada 2020. Ia mengakui itu terjadi karena sejumlah faktor. Selain karena pergantian petugas kelurahan dari yang lama ke baru, juga karena ketidaktahuan pemohon usai menerima pemberitahuan e-Kitir.
Ternyata, ia menjelaskan, akta kelahiran tersebut sudah tercetak dan bisa diambil kelurahan. Menurutnya, ketika bukti fisik akta kelahiran sudah dinyatakan jadi otomatis di dalam e-Kitir tercantum keterangan bahwa berkas kependudukan itu bisa segera diambil di kantor kelurahan terdekat.
"Mulai dari kemarin dihubungi belum bisa, saya diminta ketemu langsung dengan pemohon oleh Pak Camat. Tetapi tadi suami pemohon, Agung Putu Iskandar telah menemui saya dan diselesaikan dengan baik," jelasnya.
Sementara itu Agung Putu Iskandar suami Dian Ayu membenarkan tentang klarifikasi itu. Ia juga sudah menerima permintaan maaf atas pernyataan Danu.
Mengenai pembuatan akta kelahiran pada 2020 lalu ia sudah melakukan pengecekan secara berkala melalui situs web. Akan tetapi dia tidak mengetahui bila fisiknya telah tercetak dan sudah bisa diambil di kantor kelurahan.
"Agar tidak berkelanjutan dan saling berargumen, kami sudah menyelesaikan persoalan ini di kantor kelurahan. Kami sudah saling memaafkan," kata Agung.
Camat Rungkut Habib menceritakan kronologi dari kejadian ini bermula pada 2020 silam. Dian pernah mengurus akta kelahiran anaknya di Kelurahan Medokan Ayu. Saat itu, akta kelahiran itu sudah jadi secara digital akan tetapi belum diambil Dian di Kantor Kelurahan Medokan Ayu, hingga akhirnya hilang.
Kemudian pada 2022, Dian diminta mengurus kembali akta kelahiran dengan syarat menyertakan surat kehilangan dari kepolisian sebagai buktinya, agar akta baru bisa diterbitkan kembali. Setelah akta kelahiran jadi, Dian diminta datang ke Kantor Kelurahan Medokan Ayu untuk mengambil berkas-berkas miliknya.
"Ada beberapa berkas milik Zizi Santoso yang perlu diambil, seperti Kartu Keluarga (KK) asli, surat kehilangan kepolisian, dan lain sebagainya di Kelurahan Medokan Ayu. Namun, ada beda penafsiran antara Kasipem saya dengan pemohon," ujar Habib.
Habib menerangkan, salah penafsiran itu muncul ketika Kasi Pem Kelurahan Medokan Ayu membalas pesan Zizi Santoso dengan perkataan "jangan membebani kelurahan" hingga ramai di medsos. Dian merasa perkataan itu tidak mencerminkan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
"Bahasa 'membebani' inilah yang menjadi permasalahan. Padahal dokumen itu, aslinya bukan kewenangan kelurahan untuk menyimpannya, jadi ada kesalahpahaman di situ. Sejatinya tidak boleh kalau beliau (Kasi Pem) mengatakan seperti itu," urainya.
(dpe/iwd)