Foto Presiden Joko Widodo muncul di mata uang kertas pecahan Rp 100. Video mata uang ini heboh di media sosial Tiktok.
Lembaran mata uang ini disebut merupakan mata uang terbaru. Bahkan, beberapa warganet menyebut BI akan mengeluarkan uang ini sebagi pengganti mata uang sebelumnya. Dilansir dari detikFinance, informasi soal mata uang ini diunggah salah satu akun.
"Mata uang terbaru bergambar Presiden Jokowi. Rencana akan dikeluarkan BNI baru-baru ini pengganti uang pecahan uang seratus ribu rupiah," tulis akun TikTok @ins4**, dikutip detikFinance, Selasa (12/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang yang didominasi warna merah itu juga bergambar Istana Bogor di baliknya. Pada gambar tersebut, juga menunjukkan kedua sisinya tertulis Bank Indonesia.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono memastikan uang kertas pecahan Rp 100 dengan gambar Jokowi adalah palsu atau hoaks. Menurutnya, ada ketentuan khusus untuk memilih tokoh yang dijadikan gambar di uang kertas.
Adapun ketentuan seseorang atau tokoh masuk sebagai gambar di mata uang, salah satunya pahlawan yang sudah tutup usia. Jadi, Erwin memastikan jika gambar mata uang adalah tokoh yang masih hidup, berarti hoaks.
"Salah satu yang sebagai acuan, kalaupun mau pakai gambar orang itu gambar pahlawan yang sudah meninggal," jelasnya saat ditemui di Nusa Dua, Bali, Selasa (12/7/2022).
"Dan pahlawan itu yg sudah punya track record yang bagus yang meninggal beberapa waktu lalu dan dia punya kredibilitas sebagai pahlawan. Artinya kalau masih hidup sih hoaks. Cuma yang pasti itu salah, itu hoaks," tambahnya.
Menurutnya, jika sebuah mata uang bergambar tokoh yang masih hidup penuh dengan risiko. Jadi pilihannya lebih baik gambar pahlawan yang sudah tutup usia dengan rekam jejak jelas atau pemandangan.
"Jadi kalau masih hidup, terus tersangkut apa-apa, tapi sudah jadi disimpan gambar uang itu kan berisiko. Jadi untuk jaga-jaga kaya gitu kalau pun mau pake gambar orang itu pake gambar pahlawan atau pemandangan seperti gitu," ungkapnya.
Lebih lanjut, Erwin menjelaskan pihaknya masih memikirkan perihal sanksi untuk pihak yang menyebarkan berita palsu itu. Namun, masih dipertimbangkan karena menurutnya masyarakat yang mengunggah berita palsu itu akan senang jika menjadi perhatian publik.
"Nanti akan dipikirkan (sanksi), tapi lagi ditimbang-timbang manfaat sama mudaratnya. Karena kalau kaya gitu apalagi TikTok-TikTok-an kalau direspons mereka akan senang rating naik, orang melihat," ujarnya.
Erwin pun menyembah kepada masyarakat jangan memberikan berita palsu kepada masyarakat terkait mata uang. Sebab memberikan berita palsu itu diatur oleh Undang-undang dan ada sanksi pidananya.
"Ya jangan macam-macam, uang itu kan menggambarkan kedaulatan negara, ga boleh main-main, itu ada UU-nya sanksi pidananya. Itu kan hoaks, kan penipuan," tutupnya.
(hil/dte)