Daftar hingga Prosedur Pengajuan Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Kabar Finance

Daftar hingga Prosedur Pengajuan Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Tim detikFinance - detikJatim
Selasa, 12 Jul 2022 08:00 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Foto: Wisma Putra/detikcom)
Surabaya -

Ada sejumlah penyesuaian seiring perubahan skema iuran BPJS Kesehatan. Salah satu layanan medis yang bisa dimanfaatkan masyarakat adalah operasi dengan ditanggung BPJS Kesehatan.

Sayangnya, tidak semua operasi akan ditanggung BPJS Kesehatan. Layanan ini hanya berlaku untuk sejumlah kategori.

Kalau begitu, jenis operasi apa saja yang akan ditanggung BPJS Kesehatan? Berikut daftar operasi yang ditanggung dan tidak ditanggung BPJS Kesehatan dilansir dari detikFinance, Senin (11/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Daftar Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 28 Tahun 2014, berikut operasi yang dilakukan sebagai tindakan pengobatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

1. Operasi Jantung

ADVERTISEMENT

2. Operasi Caesar

3. Operasi Kista

4. Operasi Miom

5. Operasi Tumor

6. Operasi Odontektomi

7. Operasi Bedah Mulut

8. Operasi Usus Buntu

9. Operasi Batu Empedu

10. Operasi Mata

11. Operasi Bedah Vaskuler

12. Operasi Amandel

13. Operasi Katarak

14. Operasi Hernia

15. Operasi Kanker

16. Operasi Kelenjar Getah Bening

17. Operasi Pencabutan Pen

18. Operasi Penggantian Sendi Lutut

19. Operasi Timektomi

Daftar Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Banyak masyarakat yang tidak memahami kebijakan BPJS Kesehatan dan terlalu mengandalkan BPJS Kesehatan. Sehingga saat melakukan tindakan operasi, ternyata biayanya tidak ditanggung dan akhirnya pasien menjadi kesulitan dalam membayar biaya layanan kesehatannya.

Berikut beberapa operasi yang tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, yaitu:

1. Operasi Akibat Dampak Kecelakaan

2. Operasi Kosmetika atau Estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan)

3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)

4. Operasi pada Rumah Sakit Luar Negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)

5. Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai)

Prosedur Pengajuan Operasi Menggunakan Layanan BPJS Kesehatan

Selain itu untuk mendapatkan perlindungan penuh, peserta perlu mengikuti prosedur yang berlaku. Jika telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, maka BPJS Kesehatan akan menanggung seluruh biaya tindakan operasi serta perawatan yang dijalankan.

Pertama, pasien diminta untuk berobat pada faskes (puskesmas atau klinik) yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan. Kedua, jika diperlukan tindakan operasi, maka pasien akan diberi surat rujukan ke rumah sakit.

Ketiga, dokter rumah sakit akan memeriksa pasien terkait dan mengatur jadwal operasi (apabila pasien dalam keadaan gawat darurat, maka akan dilakukan penanganan langsung).

Untuk proses operasi, dibutuhkan 3 syarat sebagai berikut:
- Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
- Surat rujukan dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama.
- Kartu pasien yang didapatkan dari rumah sakit setelah pasien melakukan pendaftaran.

Itu dia daftar operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan serta prosedur yang dibutuhkan untuk operasi pakai BPJS Kesehatan.




(dpe/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads