Pemkab Banyuwangi Bagikan Sertifikat Veteriner Hewan Kurban yang Sehat

Pemkab Banyuwangi Bagikan Sertifikat Veteriner Hewan Kurban yang Sehat

Ardian Fanani - detikJatim
Sabtu, 09 Jul 2022 00:03 WIB
Pemkab Banyuwangi Bagikan Sertifikat Veteriner Kepada Hewan Kurban Sehat
Pemeriksaan hewan kurban (Foto: Ardian Fanani/detikJatim)
Banyuwangi -

Dinas Pertanian dan Pangan Banyuwangi memberikan sertifikat veteriner ke para pedagang yang ternaknya dinyatakan sehat. Ini dilakukan untuk menjamin hewan kurban sehat dan tak tertular penyakit menular hewan seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Kegiatan itu digelar bersamaan dengan kegiatan sidak hewan ternak kurban di beberapa lapak di Banyuwangi, Jumat (8/7/2022). Total ada 15 titik lapak di Kota Banyuwangi yang disidak.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner pada Dinas Pertanian dan Pangan Banyuwangi, drh Nanang Sugiharto mengatakan, kegiatan ini mengantisipasi adanya penyakit hewan menular di Banyuwangi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tahu PMK sedang mewabah. Agar tidak ada penularan kita cek dalam sidak ini," ujarnya kepada wartawan.

Hewan yang dicek dan dinyatakan sehat, kemudian diberikan vitamin. Selanjutnya, pihak Dinas Pertanian memberikan Sertifikat Veteriner atau surat keterangan sehat pada hewan yang akan menjadi kurban itu.

ADVERTISEMENT

Tak hanya itu, pihaknya juga meminta para pedagang untuk melakukan penyemprotan desinfektan secara rutin di kandang-kandang tempat mereka jualan.

"Jumlah ternak yang dijualnya tidak boleh ditambah seiring dengan sudah di terimanya Sertifikat Veteriner," tegasnya.

Nanang juga meminta para pedagang menyiapkan kandang isolasi untuk tempat hewan yang ditemukan terjangkit virus PMK. Nanang menambahkan, hingga saat ini belum ditemukan hewan ternak dari para pedagang musiman yang terjangkit PMK.

Terkait dengan pemotongan hewan kurban, kata Nanang, pemerintah daerah telah menyiapkan 8 Rumah Potong Hewan (RPH). Di antaranya di kawasan Kecamatan Banyuwangi kota, Wongsorejo, Rogojampi, Pesanggaran, Genteng, Glenmore, Kalibaru dan Purwoharjo.

Namun kemampuan pemotongan hewan di RPH terbatas sehingga masyarakat bisa melakukannya di Tempat Pemotongan Hewan Sementara (TPHS).

"Tentu dengan pengawalan dan pendampingan dari Dinas Pertanian dan Pangan Banyuwangi yang melibatkan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) juga FKH Universitas Airlangga," pungkasnya.




(fat/fat)


Hide Ads