Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut izin Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang memungkinkan dicabut. Hal itu disampaikan Yaqut setelah Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mendesak Kemenag mencabut izin ponpes.
"Bisa saja. Selama memang terbukti melakukan pelanggaran," tegas Yaqut seperti dikutip dari detikNews, Kamis (7/7/2022).
Yaqut meminta ponpes patuh terhadap aturan dan tidak mmenghalang-halangi aparat hukum. Jika memang merasa tidak bersalah, Yaqut meminta hal itu dibuktikan di pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pesantren harus taat hukum. Taati saja. Jika memang merasa tidak bersalah, biar pengadilan yang membuktikan. Bukan dengan menghalang-halangi aparat hukum," tuturnya.
Pada kesempatan lain, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyarankan Kemenag mencabut izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso. Agus awalnya mengakui pihaknya perlu dukungan masyarakat dalam menuntaskan masalah. Dukungan yang diharapkan, semisal, menarik putra-putrinya dari ponpes tersebut.
"Dukungan masyarakat sangat diharapkan untuk menuntaskan masalah tersebut, misal semua orang tua murid yang ada di ponpes tersebut menarik semua putra-putrinya untuk pindah ke Ponpes yang lebih aman dari kemungkinan menjadi korban kekerasan seksual," kata Agus saat dihubungi wartawan, Kamis (7/7/2022).
"Masyarakat tidak memasukkan putra-putrinya ke ponpes tersebut," sambung Agus.
Agus juga menyarankan Kemenag memberikan sanksi pembekuan izin Ponpes Shiddiqiyyah.
"Kementerian Agama memberi sanksi pembekuan izin ponpes dan lain-lain," ucap Agus.
Lebih lanjut, Agus menyayangkan sikap para penghuni ponpes melindungi Mas Bechi. Agus yakin semua pihak sepakat perbuatan kekerasan seksual tak bisa ditoleransi.
"Saya rasa kita semua, khususnya warga Jatim, kan tidak mentolerir apa yang dilakukan oleh pelaku kepada santriwati-santriwati yang menjadi korbannya," ujar Agus.
(dte/dte)