Idul Adha identik dengan berkurban. Namun tahun ini ada Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang mewabah.
Selasa (31/5/2022), Komisi Fatwa MUI menetapkan hewan yang kena PMK gejala klinis kategori berat, tidak sah untuk dijadikan hewan kurban. Itu seperti yang disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh.
"Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban," ujarnya seperti yang dikutip detikJatim dari website resmi MUI, Kamis (7/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, wabah PKM jangan sampai menghalangi niat detikers untuk berkurban. Banyak hewan yang layak untuk berkurban.
Berikut Syarat Wajib Berkurban:
- Muslim
- Mampu secara finansial (tidak kesusahan dalam membeli hewan kurban)
- Balig dan berakal
Berikut Syarat Hewan untuk Berkurban:
- Matanya tidak buta
- Telinganya tidak terpotong
- Kakinya tidak pincang
- Tanduknya sempurna
- Tidak berpenyakit
- Ekornya tidak terpotong
- Tidak kurus
- Tidak berkudis
- Binatang tidak sedang hamil/menyusui
Berikut ini Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Dikatakan sah saat hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.
Dikatakan tidak sah saat hewan yang terkena PMK gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus.
1. Shohibul qurban (orang yang berkurban) beserta keluarganya
Shohibul qurban berhak mendapat sepertiga bagian kurban. Duapertiganya adalah hak orang lain.
Juga diperbolehkan untuk membagikan bagiannya kepada orang lain, seperti kepada kerabat dekat atau para penyembelih hewan kurban. Namun Shohibul qurban dilarang menjual bagiannya, mulai dari daging, kulit hingga bulu.
2. Sahabat, kerabat, dan tetangga
Sahabat, kerabat dan tetangga berhak mendapat sepertiga bagian setelah Shohibul qurban. Meskipun mereka mampu dan berkecukupan, tetap saja berhak mendapat bagiannya.
3. Fakir miskin, yatim, piatu dan duafa
Kaum Fakir miskin, yatim, piatu dan duafa juga berhak mendapat sepertiga bagian sebagai kelompok yang paling membutuhkan. Shohibul qurban diperbolehkan membagikan jatah hewan kurban kepada para fakir miskin, yatim, piatu, dan duafa. Bentuk kepedulian ini merupakan ungkapan rasa tolong menolong kepada sesama yang membutuhkan.
Simak Video "Video: Jangan Asal, Ini Tips Memilih Hewan Kurban yang Sehat"
[Gambas:Video 20detik]
(sun/sun)