Wakil Ketua PWNU Jatim KH Abdussalam Shohib angkat suara terkait gagalnya negosiasi antara Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat dengan KH Muhammad Mukhtar Mukthi. Polisi sebelumnya ingin menjemput anak Kiai Muhammad Muhktar Mukthi, MSAT yang jadi DPO kasus pencabulan. Atas buntunya negosiasi itu, PWNU Jatim meminta polisi berani lebih tegas.
"Saya harap polisi harus bersikap tegas!" ucap ulama yang akrab disapa Gus Salam itu kepada detikJatim, Selasa (5/7/2022).
Gus Salam menyatakan, aparat kepolisian harus bersikap tegas. Sebab, namanya hukum sifatnya sama terhadap semua Warga Negara Indonesia. Tidak hanya itu, Pengasuh Ponpes Denanyar Jombang ini juga meminta pihak keluarga untuk kooperatif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebaiknya keluarga juga taat hukum," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi sempat melakukan aksi kejar-kejaran bak koboi saat menangkap Subchi. Saat itu, polisi berhasil menghentikan 11 mobil. Namun, mereka tidak berhasil menemukan Subchi. DPO kasus pencabulan santriwati itu diduga berada di salah satu dari 2 mobil yang lolos dari penyergapan. Salah satu mobil yang dihentikan polisi sempat melakukan perlawanan.
Sebelumnya, berkas perkara pencabulan yang diduga dilakukan MSAT terhadap santriwati dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada 4 Januari 2022. Oleh sebab itu, Polda Jatim berupaya secepat mungkin melakukan tahap dua atau melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tersebut ke jaksa penuntut umum.
Namun, MSAT enggan menghadiri tiga kali panggilan Polda Jatim. Sehingga polisi memasukkan putra kiai pengasuh ponpes di Desa Losari, Ploso, Jombang itu dalam DPO sejak 13 Januari 2022. Ia diduga melanggar pasal 285 KUHP dan atau pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP. Ia diduga menyetubuhi dan mencabuli santriwatinya sendiri.
Sebelum itu, MSAT mengajukan praperadilan ke PN Surabaya terhadap proses penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jatim. Namun pada 16 Desember 2021, hakim tidak menerima permohonan MSAT karena kurangnya pihak termohon. Penetapan tersangka MSAT dilakukan di Polres Jombang, sedangkan yang digugat dalam praperadilan tersebut Polda dan Kejati Jatim.
Tim pengacaranya pun mengajukan praperadilan kedua kalinya di PN Jombang dengan pihak termohon Kapolda Jatim, Kapolres Jombang, Kajati Jatim, serta Kajari Jombang. Sidang perdana praperadilan digelar Kamis (20/1).
Upaya praperadilan MSAT kembali kandas. Karena hakim praperadilan PN Jombang, Dodik Setyo Wijayanto menolak permohonannya pada 27 Januari 2022. Hakim menilai proses polisi menetapkan MSAT sebagai tersangka sudah tepat dan sah menurut hukum.
(dte/dte)