Dinas Sosial (Dinsos) Kota Blitar menemukan data ganda pada penerima program bantuan beras sejahtera daerah (Rastrada). Program bantuan itu merupakan bantuan untuk tahap kedua pada 2022.
Temuan data ganda keluarga penerima manfaat (KPM) akan dicoret. Sebab, PKM yang telah menerima program bantuan pangan non-tunai (BPNT) tidak boleh menerima bantuan Rastrada.
"Kami sedang persiapan penyaluran Rastrada tahap kedua. Sekarang kami masih memverifikasi data penerima Rastrada tahap dua," kata Kepala Dinsos Kota Blitar, Sad Sasmintarti kepada detikJatim, Selasa (5/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sad mengatakan jumlah penerima Rastrada pada tahap kedua diperkirakan akan menurun atau berkurang dibandingkan dengan tahap pertama. Pada tahap pertama yakni, sebanyak 10.814 KPM. Namun, setelah dilakukan verifikasi data untuk penyaluran Rastrada tahap kedua, petugas menemukan sejumlah KPM yang juga termasuk dalam penerima program BPNT.
"Jumlah pasti KPM yang menerima dobel bantuan belum tahu pasti, masih proses verifikasi. Perkiraan sekitar 1.000-an KPM," ujar Sad.
Terkait temuan data ganda, Sad menegaskan pihaknya akan mencoret PKM yang masuk dalam penerima Rastrada dan BPNT. Itu karena, warga yang telah menerima program Rastrada tidak boleh mendapat bantuan BPNT. Sebaliknya, warga yang sudah terdaftar sebagai penerima BPNT juga tidak boleh menerima program Rastrada.
Diketahui, Rastrada merupakan program bantuan dari Pemkot Blitar untuk keluarga kurang mampu. Setiap keluarga kurang mampu akan mendapat bantuan 10 kilogram beras per bulan. Penyaluran program Rastrada dilakukan secara rapel tiap empat bulan sekali.
(abq/iwd)