MUI Kota Blitar Imbau Hewan untuk Berkurban Sehat

MUI Kota Blitar Imbau Hewan untuk Berkurban Sehat

Fima Purwanti - detikJatim
Selasa, 05 Jul 2022 09:52 WIB
sapi-sapi di blitar
Hewan ternak sapi (Foto file: Fima Purwanti/detikJatim)
Blitar -

MUI Kota Blitar mengimbau masyarakat memastikan hewan ternak untuk kurban atau Idul Adha dalam kondisi sehat. Sebab, hewan ternak dengan penyakit mulut dan kuku (PMK) tidak sah untuk kurban. Masyarakat juga disarankan untuk memeriksakan hewan ternak sebelum diserahkan untuk kurban Idul Adha.

"MUI Kota Blitar memberikan fatwa tentamg permasalahan hewan kurban di tengah wabah PMK. Pertama kalau hewan positif terinfeksi PMK tidak sah untuk hewan kurban," ujar Ketua MUI Kota Blitar, Abdil Karim Muhaimin saat ditemui detikJatim, Selasa (3/7/2022).

Bila ada masyarakat yang berniat kurban namun hewan ternak yang digunakan terinfeksi PMK, tambah dia, hukumnya tetap sah dengan sebutan sebagai sodaqoh, bukan atas nama kurban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abdil menyebutkan, Pemkot Blitar menyediakan petugas untuk mengecek atau pemeriksaan kesehatan pada hewan kurban. Sehingga, layak tidaknya hewan kurban akan ditentukan petugas dan tim dari DKPP Kota Blitar.

"Kalau sifatnya belum terindikasi kena PMK, boleh digunakan untuk kurban. Kalau sudah kena PMK, jangan digunakan. Jadi harus dipastikan sehat dulu," katanya.

ADVERTISEMENT

Pihaknya juga meminta Pemkot Blitar agar menyediakan petugas atau dokter hewan di masing-masing kelurahan. Hal itu untuk memudahkan warga memeriksa kesehatan hewan ternak yang digunakan untuk kurban.

"Selanjutnya kami juga mengimbau masyarakat menyembelih hewan kurban di RPH. Ini agar bisa dipertanggungjawabkan kebenaran baik secara hukum agama dan higinis kesehatannya," pungkasnya.

Diketahui, daging hewan ternak yang terkena atau masuk suspek PMK masih bisa dikonsumsi bila diolah dengan cara yang benar. Sebab, daging hewan itu tidak menularkan penyakit ke manusia.




(fat/fat)


Hide Ads