Regulasi Cegah Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Agama Terus Digodok

Kabar Nasional

Regulasi Cegah Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Agama Terus Digodok

Tim detikNews - detikJatim
Sabtu, 02 Jul 2022 23:03 WIB
Poster
Ilustrasi kekerasan seksual. (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Surabaya -

Kasus kekerasan seksual di lingkungan Lembaga Pendidikan Keagamaan masih sering ditemui. Kabar baiknya, Kementerian Agama (Kemenag) tengah memproses aturan untuk mencegah dan penanggulangan kekerasan seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan.

Saat ini, Peraturan Menteri Agama (PMA) itu sudah masuk tahap harmonisasi antarkementerian atau lembaga terkait.

"Alhamdulillah, draft PMA pencegahan kekerasan seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan terus berproses, sudah masuk tahap harmonisasi antar K/L," kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono Abdul Ghofur, dalam keterangannya di situs Kemenag yang dikutip detikNews, Sabtu (2/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Regulasi ini akan menjadi landasan semua pihak, baik pemerintah, pengelola lembaga pendidikan, dan masyarakat untuk benar-benar terlibat aktif dalam pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan," sambungnya.

Waryono mengaku prihatin dengan kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan. Menurutnya, hal itu tidak boleh dibiarkan terjadi di manapun peristiwanya.

ADVERTISEMENT

"Sesuai koridor hukum, setiap pelaku pidana tentu harus ditindak dan diproses secara hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku, termasuk para pelaku kekerasan seksual di Lembaga pendidikan keagamaan," tegasnya.

"Kejadian berulang yang belakangan terjadi di lembaga pendidikan keagamaan, harus menjadi perhatian semua pihak, agar ke depan tidak terulang," tambah Waryono.

Untuk itu, Waryono mengajak orang tua berkomunikasi aktif dengan anaknya, yang menempuh pendidikan di lembaga pendidikan keagamaan, terutama yang berada di luar kota.

Menurutnya, Lembaga Pendidikan Keagamaan harus lebih terbuka terhadap beragam peristiwa di sekitarnya, khususnya terkait tindak kejahatan seksual.

"Komunikasi anak dan orang tua perlu dibangun secara efektif. Lembaga pendidikan tidak perlu melarang orang tua berkomunikasi dengan anak-anaknya, atau sebaliknya," tutur Waryono.

Di kesempatan ini, kemenag mengaku akan fokus melindungi korban kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan. Mereka akan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan.

"Sanksi akan diberikan sesuai ketentuan, tentu melihat perkembangan hasil investigasi dari Kemenag dan pihak yang berwenang," ucapnya.

"Kami juga berkoordinasi intensif dengan para Kepala Seksi, baik di Kanwil Kemenag Provinsi maupun Kankemenag Kabupaten/Kota untuk memfasilitasi semua siswa yang menjadi korban agar tetap bisa melanjutkan pendidikan di daerahnya," tandasnya.




(hil/dte)


Hide Ads