Cara dan Syarat Membuat Akta Kematian di Surabaya

Tim detikJatim - detikJatim
Kamis, 30 Jun 2022 12:21 WIB
Ilustrasi akta kematian (Foto: Getty Images/skynesher)
Surabaya -

Cara membuat akta kematian di Surabaya bisa dilakukan dengan mudah. Tak perlu jauh-jauh ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), masyarakat bisa membuatnya melalui online

Meski masih dalam keadaan duka, masyarakat tetap penting untuk mengurus akta kematian anggota keluarganya. Akta kematian ini untuk membantu validasi data kependudukan.

Selain itu, akta kematian dibutuhkan untuk mengurus berbagai kepentingan lainnya. Ada beberapa manfaat mengurus akta kematian. Salah satunya, jika yang meninggal dunia memiliki asuransi hingga dana pensiun.

Salah satu manfaat mengurus akta kematian, yakni bisa dijadikan sebagai syarat pengurusan pembagian warisan. Misalnya saja peralihan hak atas tanah, baik bagi isteri atau suami maupun anak.

Lalu, manfaat lainnya, akta kematian ini diperlukan untuk mengurus pensiun bagi ahli waris. Selain itu, akta kematian juga dijadikan syarat untuk mengurus uang duka, tunjangan kecelakaan, taspen, pencairan asuransi, perbankan hingga dana pensiun.

Tak hanya itu, jika yang meninggal dunia merupakan pegawai negeri, perlu ada penetapan status janda atau duda. Hal ini juga diperlukan sebagai syarat menikah lagi.

Lalu, bagaimana mengurus akta kematian secara online di Surabaya? Pemerintah Kota Surabaya diketahui sudah sejak lama memberikan layanan pembuatan akta kematian secara online bagi warganya. Tak perlu susah-susah, warga bisa mengurus dokumen akta kelahiran bagi putra-putrinya melalui online.

Pembuatan akta kelahiran secara online ini bisa dilakukan lewat situs resmi Dispendukcapil Surabaya. Situs ini memang didesain khusus untuk membantu pengurusan administrasi kependudukan secara online.

Selain pembuatan akta, situs ini juga melayani pengurusan berkas administrasi perkawinan, permohonan akta perceraian, akta kelahiran, pemutakhiran biodata hingga gelat, kepindahan warga ke luar negeri, memecah kartu keluarga hingga mencetak kartu keluarga.

Situs ini bisa diakses di laman https://wargaklampid-dispendukcapil.surabaya.go.id/.

Sebelum mengakses situs tersebut, pemohon wajib melengkapi sejumlah berkas berikut:

Setelah berkas siap, detikJatim menghimpun cara mudah membuat akta kematian secara online di Surabaya, simak di halaman berikutnya ya!




(hil/sun)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork