Gaji ke-13 PNS Cair 1 Juli, Penyaluran Bergantung Satuan Kerja

Kabar Nasional

Gaji ke-13 PNS Cair 1 Juli, Penyaluran Bergantung Satuan Kerja

Tim detikFinance - detikJatim
Minggu, 26 Jun 2022 17:12 WIB
Infografis daftar penerima gaji ke-13 cair Juli
Ilustrasi Gaji ke-13 (Foto: Infografis detikcom/Fuad Hasim)
Jakarta -

Gaji ke-13 PNS bakal cair dalam hitungan hari, tepatnya pada 1 Juli 2022. Waktu penyaluran oleh pemerintah bergantung pengajuan satuan kerja.

"Pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan mulai tanggal 1 Juli," ungkap Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto saat dikonfirmasi detikFinance, Selasa (21/6).

Tri mengatakan proses pencairan gaji ke-13 sudah bisa dilakukan mulai 23 Juni 2022 oleh satuan kerja kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Dimulai dengan pencocokan data gaji, lalu pengajuan surat permintaan (SPM) gaji ke-13 pada 24 Juni 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Proses pencairan diatur lebih cepat mulai tanggal 23 Juni sebagai bagian dari pelayanan Ditjen Perbendaharaan dan merupakan strategi agar tidak terjadi bottleneck pencairan dana di tanggal 1 Juli. Diharapkan pada tanggal 1 Juli, sebagian besar satker sudah dapat dibayarkan gaji ke-13-nya," papar Tri.

Cepat atau lambatnya proses pencairan gaji ke-13 bergantung pengajuan yang dilakukan setiap satuan kerja. Pengajuan di atas 1 Juli pun akan tetap dilayani.

ADVERTISEMENT

"Untuk satker yang mengajukan pencairan setelah tanggal 1 Juli tetap akan dilayani dan dibayarkan gaji ke-13-nya," ujar Tri.

Aturan soal gaji ke-13 PNS tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Penerima gaji ke-13 adalah PNS (termasuk CPNS), PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara. Kemudian pensiunan PNS, pensiunan Prajurit TNI, pensiunan Anggota Polri, dan pensiunan Pejabat Negara, serta keluarga perwakilan penerima pensiunan.

Sayangnya, ada 2 kondisi PNS yang tak bisa merasakan gaji ke-13. Pertama, PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara. Kedua, PNS yang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.




(hse/iwd)


Hide Ads