Catat Rek! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Tinggal Beberapa Hari Lagi

Catat Rek! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Tinggal Beberapa Hari Lagi

Faiq Azmi - detikJatim
Sabtu, 25 Jun 2022 19:18 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2022
Pemutihan pajak Jatim. (Foto: tangkapan layar/detikJatim)
Surabaya -

Program Pemprov Jatim soal Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2022 masih berlangsung hingga 30 Juni 2022. Tinggal beberapa hari lagi. Warga diimbau segera memanfaatkan program itu.

"Program Ibu Gubernur terkait pemutihan pajak kendaraan di Jatim masih berlangsung sampai 30 Juni 2022. Sampai hari ini belum ada info perpanjangan. Masyarakat kami imbau segera memanfaatkan," kata Kepala Bapenda Jatim Abimanyu Poncoatmodjo dalam keterangannya, Sabtu (25/6/2022).

Abimanyu membeberkan hingga Semester I 2022 realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jatim mencapai 48,78% dari target penerimaan akhir tahun sebesar Rp6,40 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan penerimaan dari bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mencapai 62,52 persen dari target akhir tahun sebesar Rp2,82 triliun. Untuk penerimaan pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) mencapai 48,11 persen dari target akhir tahun sebesar Rp 2,12 triliun.

Lebih lanjut, Abimanyu mengungkapkan, selama program pemutihan pajak Jatim sejak 1 April 2022 hingga 16 Juni 2022 ada sebanyak 908.896 objek kendaraan yang memanfaatkan program itu dan mendapat penerimaan pajak sebesar Rp 516.349.475.600.

ADVERTISEMENT

"Kami imbau warga untuk memanfaatkan waktu yang tersedia sampai 30 Juni 2022. Tidak harus ke Samsat, karena pembayaran pajak juga bisa melalui online," imbuhnya.

Abimanyu menambahkan selama program pemutihan pajak di Jatim 2022 ada 9.090 objek kendaraan luar provinsi yang turut memanfaatkan program itu yakni balik nama. Hasil dari balik nama kendaraan dari luar provinsi, Jatim mendapat pemasukan pajak sebesar Rp 18.287.870.500.

Sebelumnya, program pemutihan pajak kendaraan Jatim 2022 sudah berlangsung sejak 1 April 2022 dan akan berakhir pada 30 Juni 2022 pukul 23.59 WIB. Tidak hanya bagi pemilik kendaraan berpelat nomor Jatim, pemutihan ini berlaku pemilik kendaraan luar provinsi yang akan balik nama.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim No 188/226/KPTS/013/2022 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur, dengan adanya pemutihan ini pemilik kendaraan bermotor bisa mendapatkan keringanan bebas sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Selain itu melalui pemutihan ini juga, pemilik kendaraan juga akan mendapatkan keringanan berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi pemilik kendaraan berpelat luar provinsi dan pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya bagi kendaraan berpelat Jatim.




(dpe/sun)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads