Beberapa warga perumahan Darmo Hill Surabaya mendatangi kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya. Mereka menyampaikan terkait fasilitas umum (fasum) yang belum dipenuhi oleh pihak developer.
Ketua RT 04 RW 05 Darmo Hill Tony Sutikno mengatakan saat meminta kewajiban fasum ke developer, justru warga dilaporkan. Padahal warga hanya meminta haknya.
"Kita hanya menyampaikan fasum, tanya di mana letaknya titik yang telah diserahkan oleh pihak developer ke Pemkot. Kemudian masalah yang kita tanyakan lagi, kita dilaporkan secara perdata, sedangkan kita pihak RT ini menyuarakan aspirasi dari warga yang benar kita jalankan, yang tidak benar kita benarkan," kata Tony kepada wartawan, Jumat (24/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tony menjelaskan dari hasil pertemuan dengan DPRKPP, warga mengapresiasi Pemkot Surabaya yang sudah memberikan peringatan kedua. Jika dalam waktu sepekan tidak dipenuhi, maka akan diberikan peringatan terakhir, yakni penghentian izin.
Baca juga: Mau Berburu Rumah Usai Pandemi Bisa di Sini |
"Untuk seminggu ke depan akan dilakukan peringatan ketiga kalau pihak developer tidak menghiraukan dari surat peringatan itu. Setelah surat peringatan ketiga katanya untuk pembekuan izin kalau sampai surat peringatan ini tidak dihiraukan oleh pihak developer. Kita sangat apresiasi sekali dari Pemkot untuk keluhan dari warga Darmo Hilli," jelasnya.
Jika sudah dipenuhi, maka akan ada dampak baik yang dirasakan warga Darmo Hilli. Agar fasum bisa dirasakan manfaatnya oleh warga.
"Kita bisa memanfaatkan untuk fasilitas umum untuk warga, kita bikin taman bermain tergantung dari kesepakatan warga, warga mau bagaimana nanti kita rundingkan lagi. Kami ingin mengelola sendiri," ujarnya.
![]() |
Sementara Kepala DPRKPP Surabaya Irvan Wahyudrajad mengatakan jika pihaknya sudah memberikan surat peringatan kedua untuk tindak lanjut penyerahan PSU. Nanti akan ada peringatan ketiga, dilakukan pemberhentian perizinan jika pengembang tidak merespons itu langkah awal.
"Kami akan terus melakukan koordinasi dengan Satpol PP juga. Jadi diharapkan pengembang segera menyerahkan kewajibannya PSU yang belum diserahkan ke Pemkot. Total PSU kewajiban yang belum diserahkan itu, RPH dan jalan. Yang sudah PJU san fasos," kata Irvan.
Pihaknya juga terus bersurat kepada pengembang untuk segera menyelesaikan PSU dengan warga. Karena Irvan menyadari, jika memang ada beberapa pada pengembang yang bermacam-macam.
"Ada pengembangnya sendiri sudah hilang, itu difasilitasi di Perwali 16 tahun 2014, ketika pengembang sudah tidak ada atau bangkrut itu bisa diserahkan oleh warga," pungkasnya.
(ads/ads)