"Yang bersangkutan dipastikan meninggal dunia oleh tim kesehatan LP. Meninggalnya di dalam kamar blok B," ujar Kepala Keamanan LP Kelas IIB Blitar, Bambang Setyawan, Sabtu (25/6/2022).
Bambang menyebut, ARS sempat mengeluh batuk dan pilek. Dia juga sempat mendapatkan pemeriksaan di klinik LP. Petugas juga sudah memberikan obat pada ARS.
"Memang mengeluhkan batuk dan pilek. Tidak terkena COVID-19 karena saturasi oksigennya masih normal," imbuhnya.
ARS diketahui merupakan salah seorang napi narkoba asal Desa Karanggondang, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar. ARS dijatuhi hukuman pidana selama satu tahun delapan bulan. Sementara, saat ini, ia telah menjalani masa hukuman lebih dari sembilan bulan. Selain itu, ARS juga sedang persiapan untuk mendapatkan program asimilasi.
Lebih lanjut, Bambang mengatakan, jenazah ARS sudah diserahkan kepada orang tua setelah sempat dibawa ke RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar. Namun, keluarga tidak menghendaki untuk dilakukan autopsi.
(hil/sun)