Ada kabar baik untuk para pegawai negeri sipil (PNS). Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memberi tunjangan bagi sejumlah formasi PNS. Kali ini, Jokowi menaikkan tunjangan untuk polisi kehutanan dan posisi fungsional perencana.
Ketentuan ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 96/2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dan Perpres 97/2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana.
Kedua aturan tersebut berisi bahwa besaran tunjangan baru ini diberikan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Mantap! Jokowi Kasih 'Bonus' Lagi buat PNS |
"Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan," tulis Perpres 96/2022 dikutip detikFinance.
"Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan," tulis Perpres 97/2022.
Berikut besaran terbaru tunjangan Polisi Kehutanan dan Fungsional Perencana, catat ya!
Tunjangan Polisi Kehutanan
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
1. Polisi Kehutanan Ahli Utama Rp 2,19 juta
2. Polisi Kehutanan Ahli Madya Rp 1,49 juta
3. Polisi Kehutanan Ahli Muda Rp 1,19 juta
4. Polisi Kehutanan Ahli Pertama Rp 540 ribu
Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan
1. Polisi Kehutanan Penyelia Rp 976 ribu
2. Polisi Kehutanan Mahir Rp 540 ribu
3. Polisi Kehutanan Terampil Rp 360 ribu
4. Polisi Kehutanan Pemula Rp 300 ribu
Tunjangan Fungsional Perencana
1. Perencana Ahli Utama Rp 2,02 juta
2. Perencana Ahli Madya Rp 1,38 juta
3. Perencana Ahli Muda Rp 1,1 juta
4. Perencana Ahli Pertama Rp 540 ribu
(hil/sun)