Universitas Airlangga (Unair) mentarget Vaksin Merah Putih buatan Indonesia tuntas saat HUT Kemerdekaan RI, 17 Agustus. Meski saat ini uji klinis fase 3 Vaksin Merah Putih belum dilakukan.
Rektor Unair Prof M Nasih mengatakan pelaksanaan uji klinis fase 3 masih menunggu izin BPOM. Jika sudah mendapat izin, akan muncul Persetujuan pelaksanaan Uji Klinis (PPUK) fase.
"Kita menunggu saja, kita mengikuti mekanisme dan prosedur dari BPOM. Kalau ada lampu hijau jalan, lampu kuning siap2 jalan. Kita mengikuti mekanisme yang ada. Ketentuan dan prosedur yang ada. Karena yang punya otoritas untuk menerbitkan kita yakin benar adalah kawan-kawan di BPOM. Kita berharapnya secepat mungkin," kata Nasih kepada wartawan di Gedung Rektorat kampus C, Kamis (23/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasih mengatakan pihaknya harus mengikuti mekanisme yang ada. Sebab, BPOM mempunyai beberapa pertimbangan kapan mengeluarkan izin. Secara teknik, Unair siap melaksanakan PPUK jika sudah terbit izin dari BPOM.
Pihaknya membenarkan target pembuatan vaksin merah putih tuntas saat Hari Kemerdekaan RI. Tentu saja semua prosedur dan tahap-tahap yang dilakukan sudah selesai dilakukan.
![]() |
"Target kita semuanya ingin nanti 17 Agustus bisa tuntas, bisa dipenuhi. Tapi fase 3 kita mengikuti mekanisme dan prosedur yang ada di BPOM. Kita mengikuti mekanisme yang ada dan menunggu BPOM yang punya otoritas kapan ini jalan dan berhenti," jelasnya.," jelasnya.
Soal relawan uji klinis fase 3, persiapannya sudah dilakukan. Unair juga terus menjalin komunikasi dengan relawan yang siap uji klinis fase 3.
"Kayak susah dapat yang belum tervaksin sama sekali dengan jumlah 3.000. Kami sedang menunggu kawan-kawan BPOM kapan peluit fase 3 ini dimulai," ujarnya.
Jika nantinya Vaksin Merah Putih sebagai booster pun, pihaknya juga menunggu keputusan BPOM. Pihaknya tetap mempersiapkan dengan sebaik-baiknya.
"Iya, kita menunggu (untuk booster). Makanya kita menyiapkan diri sebaik-baiknya. Kita menunggu dan mengikuti mekanisme yang berlaku di BPOM sebagai pihak yang berwenang mengatur berkaitan uji klinis dan selanjutnya," pungkasnya.
(fat/fat)