Kabar Gembira Buat PNS, Rek! Gaji ke-13 Bakal Cair 1 Juli

Kabar Nasional

Kabar Gembira Buat PNS, Rek! Gaji ke-13 Bakal Cair 1 Juli

Tim detikFinance - detikJatim
Selasa, 21 Jun 2022 11:05 WIB
Jakarta-Indonesia, civil servants within the TNI AU attend the flag ceremony to commemorate the 71th anniversary of the Air Force.
Ilustrasi ASN (Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi)
Jakarta - Gaji ke-13 PNS segera cair awal bulan depan. Kementerian Keuangan menyatakan gaji ke-13 PNS bakal cair pada 1 Juli 2022 atau sekitar 9 hari lagi.

"Pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan mulai tanggal 1 Juli," ungkap Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto, kepada detikFinance, Selasa (21/6/2022).

Tri mengatakan, proses pencairan gaji ke-13 sudah bisa dilakukan mulai 23 Juni oleh satuan kerja kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Pada 23 Juni, dilakukan proses rekonsiliasi alias pencocokan data gaji. Sedangkan 24 Juni, pengajuan surat permintaan (SPM) gaji ke-13 sudah dapat dilakukan.

Diharapkan dengan pengurusan yang lebih cepat, gaji ke-13 bisa mulai cair dan dinikmati abdi negara per tanggal 1 Juli 2022.

"Proses pencairan diatur lebih cepat mulai tanggal 23 Juni sebagai bagian dari pelayanan DJPb dan merupakan strategi agar tidak terjadi bottleneck pencairan dana di tanggal 1 Juli. Dengan demikian diharapkan pada tanggal 1 Juli sebagian besar satker sudah dapat dibayarkan gaji ke-13-nya," papar Tri.

Dengan proses yang ada cepat atau lambatnya pencairan gaji ke-13 sesuai dengan pengajuan yang dilakukan setiap satuan kerja. Pengajuan di atas 1 Juli pun akan tetap dilayani.

"Untuk satker yang mengajukan pencairan setelah tanggal 1 Juli tetap akan dilayani dan dibayarkan gaji ke-13-nya," ujar Tri.


(hse/dte)


Hide Ads