Pendaftaran Tahap I PPDB Jatim 2022 SMA-SMK Dibuka, Simak Rincian Kuotanya

Pendaftaran Tahap I PPDB Jatim 2022 SMA-SMK Dibuka, Simak Rincian Kuotanya

Tim detikJatim - detikJatim
Senin, 20 Jun 2022 13:55 WIB
Sebanyak 2.536 SMA/SMK hingga SLB di Jatim menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengecek langsung PTM hari pertama di SMK Negeri 7 Surabaya.
Ilustrasi SMA di Surabaya (Foto: Hilda Meilisa Rinanda/detikJatim/file)
Surabaya -

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Timur 2022 jenjang SMA-SMK sedang berlangsung. Hari ini, Senin (20/6/2022), adalah waktu untuk pendaftaran tahap I PPDB Jatim 2022 SMA-SMK. Yakni Jalur Afirmasi, Pindah Tugas Ortu/Wali, dan Jalur Prestasi Hasil Lomba.

Pendaftaran tahap I akan berlangsung hinggga besok Selasa (21/6). Dilanjutkan dengan proses verifikasi dan validasi oleh SMA/SMK pada 21-23 Juni 2022. Sedangkan pengumuman hasil seleksinya dijadwalkan 24 Juni 2022 pukul 08.00 WIB.

Kuota pada tahap I adalah 25 persen, yang terbagi pada 3 jalur. Ketentuan kuota ini dijelaskan oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Berikut rincian kuota PPDB Jatim 2022 SMA-SMK pada Tahap 1.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tahap 1 dengan Total Kuota 25 persen (SMA-SMK)

Jalur Afirmasi: 15 persen
Jalur Perpindahan orang tua/wali: 5 persen
Jalur Prestasi: 5 persen

"Khusus jalur afirmasi, kami bagi lagi persentasenya. Khusus untuk anak dari keluarga tidak mampu kami berikan kuota sebesar 7 persen, anak buruh sebesar 5 persen, dan penyandang disabilitas kuotanya 3 persen," kata Khofifah.

ADVERTISEMENT

Kemudian jalur perpindahan tugas orang tua juga dibagi persentasenya. Pertama, CPDB yang mengikuti orang tua/walinya pindah tugas kerja, kuotanya sebanyak 2 persen. Sedangkan anak guru dan tenaga kependidikan sebanyak 2 persen, dan anak tenaga kesehatan sebesar 1 persen.

Sedangkan kuota jalur prestasi dibagi menjadi 2. Yakni 2 persen untuk prestasi dari bidang akademik dan 3 persen untuk bidang nonakademik.

"Prestasi nonakademik ini bisa dari kejuaraan berjenjang atau tidak berjenjang yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pihak swasta, di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, tingkat Nasional, dan tingkat Internasional," jelas Khofifah.




(hse/dte)


Hide Ads