Kartu Prakerja Gelombang 33 Dibuka, Catat Syarat dan Cara Daftarnya Rek!

Kabar Finance

Kartu Prakerja Gelombang 33 Dibuka, Catat Syarat dan Cara Daftarnya Rek!

Tim detikFinance - detikJatim
Sabtu, 18 Jun 2022 10:27 WIB
Infografis Cara Cek Kartu Prakerja Gelombang 24
nfografis detikcom/M Fakhry Arrizal
Surabaya -

Warga Jawa Timur sudah tahu belum? Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 33 telah dibuka! Informasi ini diumumkan di akun Instagram resmi @prakerja.go.id.

Bagi warga Jatim yang hendak mendaftar, yuk simak dulu syarat dan cara daftarnya ya!

Pendaftarannya cukup mudah bagi warga yang sudah memiliki akun dan update data diri. Cara daftarnya tinggal klik tombol 'Gabung' yang ada di dashboard.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kesempatan ini terbuka bagi yang belum pernah mendapat kesempatan lolos Kartu Prakerja.

"Gas! Gelombang 33 sudah dibuka! Langsung klik 'Gabung Gelombang' di dashboard kamu!," bunyi pengumuman tersebut dikutip dari detikFinance, Jumat (17/6/2022).

ADVERTISEMENT

Namun, bagi warga yang baru mau mencoba, calon peserta harus membuat akun terlebih dahulu di laman www.prakerja.go.id.

Berikut cara daftar dan syaratnya ya, rek!

1. Login www.prakerja.go.id
2. Siapkan Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan data diri lengkap.
3. Ikuti petunjuk untuk menyelesaikan proses verifikasi akun.
4. Siapkan alat tulis untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar.
5. Setelah mengikuti tes secara online, klik 'Gabung' pada gelombang Kartu Prakerja yang dibuka.
6. Tunggu pengumuman lolos program Kartu Prakerja.

Syarat Daftar Kartu Prakerja
1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya, selama pandemi COVID-19.
5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK), yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.




(hil/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads