Ombudsman Jemput Bola Buka Posko Pengaduan di Kota Malang

Ombudsman Jemput Bola Buka Posko Pengaduan di Kota Malang

Muhammad Aminudin - detikJatim
Jumat, 17 Jun 2022 13:06 WIB
Ombudsman RI Jemput Bola Buka Posko Pengaduan di Kota Malang
Ombudsman buka layanan pengaduan (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Malang -

Jemput bola dilakukan Ombusdman RI perwakilan Jawa Timur dengan membuka pos pengaduan layanan publik di Kota Malang. Ombudsman RI juga memfasilitasi pengaduan masyarakat terkait (PPDB) yang sekarang tengah berjalan.

Sejauh ini, bentuk pengaduan yang disampaikan masyarakat didominasi persoalan sistem zonasi serta dugaan praktik pungli. Dengan dibukanya pos pengaduan semakin mendekatkan masyarakat dengan Ombusdman dan ada kesadaran masyarakat untuk melaporkan persoalan layanan publik atau mal administrasi yang dialami.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jatim Agus Muttaqin mengatakan, pos pengaduan pelayanan publik ini dibuka selama dua hari di Kota Malang. Hari pertama berada di Mal Pelayanan Publik Merdeka Kota Malang dan hari ini di Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama dua hari ini, kami membuka pos pengaduan di Kota Malang. Ini juga bagian upaya mensosialisasikan keberadaan lembaga kita kepada masyarakat," ujar Agus ditemui detikJatim disela pembukaan pos pengaduan di kantor pelayanan Perumda Tugu Tirta di Jalan Panglima Sudirman, Kota Malang, Jumat (17/6/2022).

Sejauh ini, kata Agus, jumlah pengaduan yang diterima Ombusdman dari masyarakat di wilayah Malang Raya (Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu) terbilang sangat minim.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan data tahun 2021, jumlah pengaduan yang diterima Ombusdman sebanyak 434 kasus, tertinggi pengaduan dari masyarakat di Surabaya dan Sidoarjo.

"Khusus Malang Raya hanya 25 pengaduan saja. Sangat sedikit dibandingkan Surabaya sebanyak 169, dan Sidoarjo juga banyak," ungkap Agus.

Agus tak mengerti mengapa sekelas Malang Raya, apalagi Kota Malang dikenal sebagai Kota Pendidikan jumlah pengaduan justru sangat kecil.

Untuk itu sebagai Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik Ombudsman RI datang mensosialisasikan program mereka agar masyarakat mendapat pelayanan yang baik di Pemda setempat.

Pihaknya berasumsi minimnya pengaduan oleh masyarakat di Malang Raya, dikarenakan sudah ada tata kelola sistem pengaduan internal yang dikelola secara baik.

"Asumsi berikutnya, kita ragu apakah mereka tidak tahu caranya melapor atau memang enggan melaporkan. Semestinya sebagai kota pendidikan cukup punya literasi. Makanya kita buka pos pengaduan dua hari ini," tegasnya.

"Dari 25 pengaduan di Malang Raya, Kota Malang hanya 16 pengaduan, Kabupaten Malang 5, dan Kota Batu 4. Dengan dibukanya pos pengaduan ini, bisa mendekatkan kami dengan masyarakat untuk memudahkan pembuatan pengaduan," harapnya.




(fat/fat)


Hide Ads