Jadi Korban Salah e-Tilang di Pasuruan, Cukup Datang ke Polres

Jadi Korban Salah e-Tilang di Pasuruan, Cukup Datang ke Polres

Muhajir Arifin - detikJatim
Kamis, 16 Jun 2022 23:03 WIB
Mobil INCAR di Pasuruan
Mobil INCAR di Pasuruan (Muhajir Arifin/detikJatim)
Jakarta -

Sejak e-tilang diterapkan, tak sedikit warga di Pasuruan resah. Banyak di antaranya khawatir jadi korban salah tilang.

Penindakan dengan memakai e-tilang dilakukan dengan menggunakan mobil Integrated Capture Attitude Record (INCAR). Kendaraan ini mobile dan bisa mendeteksi pelanggaran lalu lintas dari kamera yang terpasang. Pelat nomor kendaraan yang melanggar merupakan data utama sistem ini.

Sejumlah warga dan netizen mempertanyakan jika pelat nomor kendaraannya dipakai oleh kendaraan lain. Sehingga surat tilang yang sejatinya dikirim ke pelanggar, malah dikirim ke pemilik pelat nomor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan sudah banyak diunggah itu, netizen dapat kirim surat tilang padahal bukan dia yang melanggar. Hal itu mungkin saja terjadi," kata M Rosyidi, salah satu warga, Kamis (16/6/2022).

Menanggapi itu, Kasat Lantas Polres Pasuruan AKP Yudhi Anugerah Putra mengatakan warga tak perlu khawatir. Jika memang salah alamat, yang bersangkutan cukup datang ke Satlantas setempat dan klarifikasi.

ADVERTISEMENT

"Kalau terjadi seperti itu, datang saja ke polres. Bawa STNK untuk memastikan pelat nomor motor yang dipakai pelanggar bukan yang asli. Jika memang bukan kendaraan pelanggar ya tidak akan ditilang," terang Yudhi.

Sama dengan terjadi salah alamat, bagi pelanggar yang bingung membayar denda juga bisa cukup dengan datang ke polres untuk mendapatkan notifikasi. "Setelah itu bisa melakukan transaksi ke ATM atau loket BRI terdekat," tandas Yudhi.




(abq/iwd)


Hide Ads