Ombudsman RI Jatim Buka Posko Pengaduan PPDB 2022, Catat Cara Lapornya!

Ombudsman RI Jatim Buka Posko Pengaduan PPDB 2022, Catat Cara Lapornya!

Tim detikJatim - detikJatim
Jumat, 10 Jun 2022 15:58 WIB
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur (Foto: Tim detikJatim)
Surabaya -

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jawa Timur telah dibuka. Sebagai bentuk pengawasan dan pengawalan, Ombudsman RI Jatim turut membuka posko pengaduan PPDB.

"Posko pengaduan ini telah kami buka hingga berakhirnya masa PPDB. Pengaduan bisa dilakukan baik itu untuk PPDB SD, SMP hingga SMA," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Muttaqin saat berkunjung ke kantor detikJatim, Jumat (10/6/2022).

Agus mengatakan, pembukaan posko ini bukan tanpa alasan. Hal ini sebagai upaya untuk mencegah dan menghindari praktik maladministrasi. Posko ini juga rutin dibuka setiap tahun untuk menampung pengaduan masyarakat soal PPDB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya pada 2021, Agus mengatakan, Ombudsman RI Jatim menerima total 56 pengaduan. Rinciannnya, 53 pengaduan berjenis konsultasi non laporan dan 3 laporan masyarakat.

Pengaduan masyarakat ini kebanyakan soal layanan informasi dan kanal pengaduan PPDB yang sangat minim dari pihak Dinas Pendidikan hingga sekolah. Karena hanya ada satu kanal pengaduan melalui satu nomor WhatsApp helpdesk yang dikelola Dinas Pendidikan. Sehingga pengaduannya kerap tak berbalas.

ADVERTISEMENT

"Hasil monitoring tahun 2021, kami simpulkan umumnya tidak ada kanal pengaduan untuk memudahkan calon wali murid. Tak ada pengaduan dalam kanal WhatsApp yang mudah diakses," ungkapnya.

Menurut Agus, kondisi ini menyulitkan calon wali murid untuk mencari solusi permasalahannya. Mengingat aduan lebih banyak diselesaikan setelah berakhirnya masa PPDB.

Ia juga mengingatkan agar sekolah dan Dinas Pendidikan menyediakan layanan informasi serta kanal pengaduan internal PPDB untuk memudahkan calon wali murid berkonsultasi. Layanan informasi ini sekaligus bisa dimanfaatkan untuk melapor jika menemukan permasalahan selama mendaftarkan calon siswa.

Di kesempatan ini, Agus menambahkan, pengawasan PPDB dilakukan rutin setiap tahun sebagai bentuk partisipasi ombudsman selaku lembaga negara di bidang pengawasan publik.

"Kami berharap semua pihak sungguh-sungguh menjaga integritas dengan merefleksikan nilai-nilai obyektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan nondiskrinatif dalam penerimaan siswa baru," tambah Agus.

Lalu bagaimana mekanisme calon wali murid untuk melakukan pengaduan? Masyarakat bisa mendatangi kantor ombudsman di Jalan Ngagel Surabaya dengan membawa sejumlah bukti.

Selain itu, pelapor juga bisa menghubungi nomor hotline 081515015000, memanfaatkan WhatsApp di nomor 08111263737 dan email pengaduan.jatim@ombudsman.go.id.

Agus berjanji, pihaknya akan menindaklanjuti semua pengaduan yang telah terverifikasi. Juga, meminta klarifikasi kepada terlapor, khususnya dari penyelenggara PPDB dengan mekanisme Reaksi Cepat Ombudsman (RCO).

"Kami akan menangani dengan cara cepat sehingga substansi pengaduan bisa terselesaikan sebelum masa PPDB berakhir," pungkasnya.




(hil/dte)


Hide Ads