Penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak sedang mewabah. Padahal, kebutuhan hewan ternak seperti kambing dan sapi meningkat jelang Idul Adha. Oleh sebab itu, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Kediri akan menerapkan regulasi baru. Yakni pemberian surat kesehatan untuk syarat jual beli hewan ternak
Surat tersebut bertujuan agar para peternak dapat menyuplai hewan ternak untuk kebutuhan kurban. Untuk mendapatkannya, peternak diwajibkan lapor ke gugus desa setempat untuk dilakukan pemeriksaan terhadap hewan ternak.
"Sebelum menjual hewan ternaknya, peternak diwajibkan lapor ke gugus desa setempat, lalu akan ditindaklanjuti petugas lapangan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan hewan," kata Kepala DKKP Kabupaten Kediri Tutik Purwaningsih, Rabu (8/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, hasil pemeriksaan akan keluar dan menentukan langkah selanjutnya. Jika hewan tersebut dinyatakan sehat, maka peternak akan diberikan surat kesehatan hewan (SKKH). Surat itu bisa digunakan peternak untuk menjual hewan ternak miliknya.
Menurut Tutik, SKKH tersebut akan berlaku selama 1Γ24 jam. Sebab, penularan wabah PMK yang sangat cepat meski masa inkubasi penyakit ini selama 14 jam.
"Regulasi ini juga berlaku untuk penjualan antar kecamatan, kalau akan menjual hewan ternak ke kecamatan lain tetap harus lapor dulu ke gugus tugas kecamatan ini sebagai langkah pencegahan," imbuh Tutik.
Baca juga: Peta Paparan Kasus PMK di Jawa Timur |
Dia menyebutkan, populasi hewan ternak di Kabupaten Kediri mencapai 230 ribu ekor. Sementara, hewan ternak yang siap digunakan untuk hewan kurban sebanyak 9 ribu ekor.
"Jumlah ini bisa mencukupi kebutuhan di Kabupaten Kediri dan juga di wilayah-wilayah lain," pungkasnya.
Diketahui, Kediri menjadi salah satu sentra penghasil hewan ternak di Indonesia dan urutan ke-7 di Jawa Timur. Pada momen tertentu, Kabupaten Kediri menjadi pemasok hewan ternak untuk daerah lain, seperti menjelang Idul Adha.
(hse/dte)