Pamekasan Masih PPKM Level 3, Kenapa?

Pamekasan Masih PPKM Level 3, Kenapa?

Faiq Azmi - detikJatim
Selasa, 24 Mei 2022 11:20 WIB
PPKM Jakarta Februari 2022 kembali diperpanjang. Saat ini, DKI Jakarta menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Ilustrasi PPKM (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Surabaya -

Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Berdasarkan Inmendagri No 26-27 Tahun 2022, perpanjangan PPKM ini berlaku mulai hari ini, Selasa (24/5/2022) hingga 6 Juni 2022.

Sebanyak 13 kabupaten/kota di Jawa Timur berstatus PPKM level 1. Kemudian 24 kabupaten/kota Jatim berstatus PPKM level 2. Sementara itu, ada 1 kabupaten di Jatim yang berstatus PPKM level 3.

Satu-satunya daerah yang menerapkan PPKM level 3 di Jatim adalah Kabupaten Pamekasan. Penyebabnya adalah capaian vaksinasi dosis kedua yang belum memenuhi target.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pamekasan untuk dosis kedua vaksinasi COVID-19 masih belum mencapai target, jadi masih menerapkan PPKM level 3. Itu berdasarkan indikator di Kemenkes," kata Jubir Satgas COVID-19 Jatim, dr Makhyan Jibril kepada detikJatim, Selasa (24/5/2022).

Jibril menjelaskan syarat untuk turun dari PPKM level 3 ke level 2 adalah memenuhi capaian vaksinasi dosis kedua untuk masyarakat umum. Yakni minimal 50 persen.

ADVERTISEMENT

Data dari Satgas COVID-19 Jatim per 22 Mei 2022, vaksinasi COVID-19 dosis pertama untuk masyarakat umum di Pamekasan mencapai 73,48 persen. Namun, vaksinasi COVID-19 dosis kedua baru mencapai 38,39 persen.

Menurut dr Jibril, penyebaran COVID-19 di Pamekasan sangat terkendali. Namun, perkara capaian vaksinasi COVID-19 yang membuat Pamekasan masih menerapkan PPKM level 3.

"Pamekasan ini 2 hari terakhir sudah tidak memiliki kasus aktif COVID-19 sama sekali. Bahkan, sejak 12 sampai 23 Mei 2022, hanya ada 1 kasus baru di Pamekasan. Namun hanya karena capaian vaksinasi, masih menerapkan PPKM level 3," tandas Jibril.

Berikut detail PPKM level 1-3 di 38 kabupaten/kota Jatim:

Level 1:

Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kota Surabaya, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Bojonegoro.

Level 2:

Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Malang, Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.

Level 3:

Kabupaten Pamekasan.




(hse/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads